MAGETAN, Jawa Pos Radar Madiun - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Magetan mengubah besaran zakat fitrah pada Ramadan 1445 H.
Setelah melakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp 48 ribu. Itu setara tiga kilogram beras.
Padahal sebelumnya, mereka sudah mengeluarkan penetapan zakat fitrah sebesar Rp 42 ribu.
"Ada fluktuasi harga yang cukup luar biasa, sehingga kami bermusyawarah lagi dengan instansi terkait,’’ ujar Ketua Baznas Magetan KH Sumarno Abdul Aziz, Selasa (5/3).
Dalam membahas perubahan nominal zakat fitrah ini, baznas menggandeng kemenag, MUI, pemkab dan dinas terkait.
Sumarno menjelaskan, semula pihaknya menetapkan zakat fitrah sebesar Rp 42 ribu dengan acuan harga beras Rp 14 ribu per kilogram.
Namun fakta di lapangan, harga beras kini tembus Rp 16 ribu per kilogram. Hal itulah yang membuat pihaknya segera bertindak melakukan penyesuaian.
"Nilai tersebut sudah benar-benar kami pastikan melalui koordinasi dengan pihak-pihak terkait,’’ terangnya.
Dalam rapat koordinasi itu, seluruh pihak juga menyepakati bahwa besaran fidyah tak berubah seperti ketetapan awal. Yakni Rp 45 ribu per hari.
"Setara makanan instan selama tiga kali makan,’’ kata Sumarno.
Dibandingkan tahun lalu, zakat fitrah kali ini naik Rp 12 ribu. Tahun lalu, nominal zakat fitrah ditetapkan Rp 36 ribu. Sementara fidyah Rp 30 ribu.
"Kami berharap masyarakat menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah melalui baznas agar tertib sesuai syariat,’’ ujarnya. (mg1/naz)
PERUBAHAN NOMINAL ZAKAT FITRAH TAHUN 2024
Ketetapan Awal
- Rp 42 ribu zakat fitrah
- Rp 45 ribu fidyah
Setelah Perubahan Ketetapan
- Rp 48 ribu zakat fitrah
- Rp 45 ribu fidyah