MAGETAN, Jawa Pos Radar Madiun – Ribuan anak di Magetan terlahir tanpa kejelasan nama bapak atau ayah kandungnya.
Hal itu diketahui dari akta kelahiran 3.102 anak di Magetan yang tidak tercantum nama bapak atau ayah. Hanya tertera jelas nama ibu kandungnya.
Kondisi itu bisa merugikan mereka kelak jika dewasa. Salah satunya mereka terancam tidak bisa mendaftarkan diri menjadi anggota TNI dan Polri.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Magetan Hermawan menjelaskan kondisi tersebut.
"Mungkin sebenarnya ayahnya ada, tapi ketika mengurus akta, tidak mencantumkan buku nikah. Karena itu nama ayah tidak bisa dicantumkan,’’ ujarnya, Senin (18/3).
Menurutnya, beragam alasan menjadi latar belakang tidak dicantumkannya nama ayah kandung dalam akta kelahiran ribuan anak itu.
Mulai dari pernikahan siri, pernikahan dini, hingga hamil di luar nikah.
Ditekankan Hermawan, secara undang-undang, akta kelahiran anak seorang ibu tidak dapat digunakan sebagai syarat untuk mendaftar anggota TNI/Polri.
"Artinya ada ribuan anak yang terancam tidak akan bisa mendaftar anggota TNI atau Polri,’’ terangnya.
Namun demikian, bukan berarti impian 3.102 anak mengabdi kepada negara sebagai anggota TNI/Polri belum terkubur sepenuhnya.
Mereka masih memiliki peluang. Hermawan menjelaskan bahwa akta seperti ini dapat diterbitkan ulang.
Syaratnya orang tua telah mengikuti sidang isbat nikah. Apabila sudah mengikuti sidang isbat, akta bisa diubah. Selanjutnya dicantumkan nama ayah pada petikan akta baru.
"Jika sudah demikian, anak bisa mendaftar TNI/Polri,’’ tambahnya.
Dispendukcapil telah bekerja sama dengan Pengadilan Agama Magetan untuk mengadakan sidang isbat bagi masyarakat yang tak memiliki buku nikah.
Akan tetapi, antusiasme dari masyarakat Magetan masih kurang.
"Beberapa waktu lalu ada beberapa desa yang sudah memfasilitasi warganya untuk sidang isbat, tapi jumlahnya masih sedikit,’’ sebut Hermawan. (ril/naz)
Seputar Akta Kelahiran Anak Seorang Ibu
- 102 anak memiliki akta kelahiran tanpa nama ayahnya
- Terancam tak dapat mendaftar anggota TNI/Polri saat sudah berusia cukup
- Akta semacam ini diterbitkan karena tidak ada buku nikah
- Solusinya sidang isbat nikah di pengadilan agama
- Hasil dari sidang isbat bisa dijadikan dasar revisi akta kelahiran
(Sumber: Dispendukcapil Magetan)
Editor : Mizan Ahsani