MAGETAN, Jawa Pos Radar Madiun - Guru mengemban tugas berat: menyiapkan sumber daya unggul demi negara maju.
Menimbang beratnya beban itu, pemkab mencoba menaikkan angka insentif yang diterima guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT).
Caranya dengan menetapkan Perda Perlindungan Guru Non ASN. Perbup yang mengatur pelaksanaannya juga sudah terbit.
‘’Perbupnya sudah keluar,’’ ungkap Kepala Dindikpora Magetan Suwata, Selasa (30/4).
Suwata menambahkan, dulu para pegawai non ASN hanya menerima bantuan transport dengan nominal Rp 250 ribu setiap bulan.
Kini dengan terbitnya Perda Perlindungan Guru Non ASN dan perbup terkait, maka insentif itu bisa dinaikkan.
Jumlahnya berkisar Rp 250 ribu sampai Rp 2 juta, diberikan per bulan.
Acuan penghitungannya berdasarkan pemeringkatan masa kerja.
‘’Yang paling tinggi masa kerjanya, semisal di atas 20 tahun, diberikan insentif Rp 2 juta per bulan. Sedangkan yang paling rendah insentifnya Rp 250 ribu,” paparnya.
Mengenai kebutuhan pendidik, Suwata mengatakan bahwa pihaknya telah mengusulkan 315 formasi guru pada seleksi CPPPK tahun ini.
Adapun hasil seleksi sebelumnya kurang maksimal lantaran masih ada sisa 104 formasi guru yang tak terpenuhi. (ril/naz)
Rekrutmen Pendidik dalam Angka
- 232 formasi guru diajukan pada seleksi CPPPK 2023
- 128 formasi guru terpenuhi
- 104 formasi guru tidak terpenuhi
- 315 formasi guru diajukan pada seleksi CPPPK 2024
Diolah dari wawancara
Editor : Mizan Ahsani