MAGETAN, Jawa Pos Radar Madiun - Peristiwa kebakaran mobil Daihatsu Espass nopol AE 1731 BO di SPBU Jomblang, Takeran, Magetan, Senin (20/5) kemarin tak luput dari perhatian polisi.
Personel Polres Magetan yang mendatangi lokasi kejadian langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Garis polisi dipasang di area kebakaran. Mereka langsung menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di SPBU bernomor 54.633.09 tersebut.
"Pemilik kendaraan tersebut mulanya melakukan pengisian BBM jenis Pertalite senilai Rp 270 ribu,” ujar Kapolsek Takeran AKP Rohmadi.
Kendaraan roda empat itu dikemudikan Nur Budiono, warga Kecamatan Nguntoronadi, Magetan.
Dari keterangan sementara, baik petugas SPBU dan pemilik kendaraan sama-sama menyatakan bahwa mesin mobil dalam kondisi mati saat proses pengisian BBM.
Sesaat usai pengisian, petugas SPBU bernama Murjid melihat ada tetesan BBM di kendaraan Budiono. Hal itu langsung dia sampaikan pada si pemilik mobil.
"Tetesan BBM terlihat banyak di lantai usai diisi, tapi pemilik tetap menyalakan kendaraan dan muncul percikan api. Tidak lama api membesar dan membakar seluruh bagian mobil,” jelas kapolsek.
Rohmadi memastikan tidak ada korban jiwa akibat kejadian tersebut. Kerugian ditaksir Rp 15 juta. Pihaknya memastikan tidak menemukan adanya tangki modifikasi di kendaraan Budiono.
"Kebakaran murni karena kebocoran pada tangki mobil,” pungkasnya.
hal senada juga diungkapkan oleh Branch Manager Pertamina Magetan- Ngawi Hamdan Abdurrahman.
Ia menjelaskan jika petugas SPBU baru melakukan pengisian saat mesin kendaraan sudah dipastikan dalam keadaan off alias mati.
Selain itu dirinya memastikan bahwa kendaraan yang terbakar merupakan mobil pribadi biasa.
Artinya bukan mobil yang dimodifikasi untuk tindakan ilegal seperti pelangsiran BBM. Pun, tidak tidak ada drum di dalamnya.
"Saat pengisian mesin kendaraan dipastikan mati, sudah sesuai ketentuan pengisian," tegasnya. (ril/naz)
Editor : Budhi Prasetya