Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Pengusaha Bangun Gudang di Lahan Sawah Dilindungi, Pemkab Magetan Sebut Harus Ada Izin Kementerian AHY

Aprilita Sari • Sabtu, 25 Mei 2024 | 23:00 WIB
PENGERJAAN: Sejumlah dump truck mengangkut tanah urug ke LSD Maospati, di Desa Gulun, Kecamatan Maospati, Jumat (24/5). (AJI PUTRA/RADAR MAGETAN)
PENGERJAAN: Sejumlah dump truck mengangkut tanah urug ke LSD Maospati, di Desa Gulun, Kecamatan Maospati, Jumat (24/5). (AJI PUTRA/RADAR MAGETAN)

MAGETAN, Jawa Pos Radar Madiun – Kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan tata ruang patut dipertanyakan. Tengok saja nasib lahan sawah dilindungi (LSD) di Desa Gulun, Maospati.

Jumat kemarin (24/5), lahan tersebut sudah diuruk tanah. Padahal sebelumnya lahan itu masih ditanami tebu.

‘’Semestinya pengusaha yang niat membangun datang ke kantor dulu, koordinasi sebelum melakukan aktivitas di lapangan seperti ini,” kata Kabid Tata Ruang DPUPR Magetan Hadzainil Ngazis, di lokasi.

Aziz mengklaim, pemkab telah beberapa kali mengingatkan si pengusaha agar menghentikan aktivitas pengurukan tanah di LSD tersebut. Namun hal itu diabaikan.

Operator alat berat terus melakukan aktivitasnya.

Sejumlah dump truck terus berdatangan menurunkan tanah urug.

‘’Padahal setelah kami cek, lokasi ini termasuk lahan sawah yang dilindungi  atau LSD. Proses pelepasan LSD ini bukan ranahnya kabupaten, tapi Kementerian ATR/BPN,’’ bebernya.

Aziz menjelaskan, sesuai aturan pengusaha harus mengajukan permohonan ke kementerian yang kini dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bila ingin menggunakan LSD untuk keperluan usaha selain pertanian.

Proses perizinannya panjang dan harus ada berita acara pelepasan yang diteken sekda.

‘’Informasinya, pemilik proyek ini warga Ponorogo, katanya lahan ini mau diuruk untuk dijadikan gudang,’’ ujarnya.

‘’Seharusnya proyek ini dihentikan dulu sampai nanti proses perizinannya selesai,’’ sambung Aziz. (ril/naz)

Editor : Mizan Ahsani
#Lahan sawah dilindungi #magetan #pembangunan #ahy #agus harimurti yudhoyono #pengusaha #maospati #gudang #kementerian atr