Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Kejari Magetan: Lelang Barang Rampasan Sudah Diumumkan dan Bisa Ditawar, Ini Syaratnya!

Aprilita Sari • Sabtu, 8 Juni 2024 | 22:30 WIB
SIAP DILELANG: Berbagai barang bukti rampasan akan dilelang Kejari Magetan melalui KPKNL Madiun.
SIAP DILELANG: Berbagai barang bukti rampasan akan dilelang Kejari Magetan melalui KPKNL Madiun.

MAGETAN, Jawa Pos Radar Madiun - Empat kendaraan barang rampasan yang kasusnya telah inkrah akan dilelang Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan pada Selasa (11/6).

Proses lelang ditangani langsung oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun.

Barang yang dilelang meliputi dua truk boks, satu mobil Honda Jazz, serta satu unit sepeda motor Yamaha Nmax.

"Lelang barang rampasan sudah diumumkan dan sekarang bisa ditawar sampai deadline lelang,” ujar Kasi Intelijen Kejari Magetan Moh Andy Sofyan.

Berdasarkan penjelasan resmi dari KPKNL Madiun, calon peserta lelang harus memiliki akun yang sudah terverifikasi di laman lelang.go.id.

Pemilik kendaraan yang dilelang tidak boleh ikut menawar. Adapun objek lelang dijual dengan kondisi apa adanya.

Peserta dianggap mengetahui kondisi objek lelang. Dengan mekanisme open bidding, peserta bisa menawar secara online dari manapun mulai sekarang.

Menurut KPNKL Madiun, saat yang tepat untuk melakukan penawaran adalah di hari terakhir, yakni Selasa (11/6), sebelum batas akhir penawaran pada pukul 11.10.

Tujuannya untuk memperbesar peluang memenangkan lelang. (ril/naz)

Editor : Budhi Prasetya
#kejari #magetan #KPKNL Madiun #barang bukti #lelang