Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

THL Pemkab Magetan Terlindungi BPJS, Keluarga Mendiang Glori Terima Santunan Rp 42 Juta

Mizan Ahsani • Rabu, 26 Juni 2024 | 15:00 WIB
SERAHKAN SANTUNAN: Pj Bupati Magetan Hergunadi dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madiun Anwar Hidayat (paling kiri) saat menyerahkan santunan ahli waris almarhum Glori Wahana Kusuma Sidi. (PROKOPIM)
SERAHKAN SANTUNAN: Pj Bupati Magetan Hergunadi dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madiun Anwar Hidayat (paling kiri) saat menyerahkan santunan ahli waris almarhum Glori Wahana Kusuma Sidi. (PROKOPIM)

MAGETAN, Jawa Pos Radar Madiun – Menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan beragam manfaat.

Salah satunya dukungan finansial kepada keluarga ahli waris untuk melanjutkan menata hidup.

Manfaat itu turut dirasakan keluarga almarhum Glori Wahana Kusuma Sidi, tenaga harian lepas (THL) Disnaker Magetan.

Kemarin (25/6), saat pembukaan job fair di GOR Ki Mageti, Pj Bupati Magetan Hergunadi dan BPJS Ketenagakerjaan Madiun menyerahkan santunan jaminan kematian tersebut untuk keluarga ahli waris Glori.

Adapun santunan yang diberikan senilai Rp 42 juta.

‘’Sudah kami serahkan secara simbolis dan sudah ditransfer ke rekening ahli waris penerima manfaat program jaminan bagi pekerja atas nama almarhum Glori Wahana Kusuma Sidi,’’ kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madiun Anwar Hidayat.

Memang banyak manfaat yang diperoleh pekerja jika menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Apabila mengalami kecelakaan kerja, peserta akan mendapatkan biaya pengobatan sampai sembuh.

Jika meninggal dunia, keluarga diberikan santunan jaminan kematian Rp 42 juta.

Apabila meninggal dunia karena kecelakaan, keluarga akan mendapat santunan sebanyak 48 kali upah.

‘’Masa depan keluarga lebih terlindungi berkat BPJS Ketenagakerjaan,’’ sebutnya.

Lebih lanjut, ada beberapa program yang dapat diikuti.

Antara lain Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun, serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Ketika peserta terdaftar selama tiga tahun dan suatu ketika menghadapi risiko kematian, maka ahli waris juga akan mendapat beasiswa hingga jenjang perguruan tinggi.

‘’Maksimal beasiswa untuk dua anak Rp 174 juta,’’ ungkapnya.

Sementara, Pj Bupati Magetan Hergunadi mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan Madiun yang memberikan perlindungan kepada pekerja.

‘’Semoga santunan tersebut dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan mendapatkan keberkahan dari Allah,’’ pesannya. (ebo/naz/*)

Editor : Mizan Ahsani
#magetan #THL #BPJS Ketenagakerjaan #jaminan kematian #pemkab #santunan