Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Ahli Waris Sekdes Nguntoronadi, Segini Besarannya

Mizan Ahsani • Kamis, 11 Juli 2024 | 15:00 WIB
SALURKAN: Pj Bupati Magetan Hergunadi didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun Anwar Hidayat (berbatik) saat menyerahkan santunan kepada ahli waris mendiang Sekdes Nguntoronadi.
SALURKAN: Pj Bupati Magetan Hergunadi didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun Anwar Hidayat (berbatik) saat menyerahkan santunan kepada ahli waris mendiang Sekdes Nguntoronadi.

MAGETAN, Jawa Pos Radar Madiun – BPJS Ketenagakerjaan Madiun menyerahkan santunan klaim kematian.

Rabu (10/7), mereka menyerahkan santunan sebesar Rp 136.626.680 kepada ahli waris almarhumah Sekretaris Desa (Sekdes) Nguntoronadi Putri Cintia Devi.

Penyerahan santunan tersebut dilakukan simbolis di acara launching bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi petani tembakau di Resto Harmadha Joglo.

Pj Bupati Magetan Hergunadi hadir didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun Anwar Hidayat.

Anwar Hidayat mengungkapkan bahwa santunan ini merupakan bukti nyata manfaat keikutsertaan program BPJS Ketenagakerjaan.

Almarhumah Putri Cintia Devi terdaftar dalam program ini selama lebih dari setahun.

Sehingga ahli warisnya berhak menerima beasiswa untuk anak-anaknya mulai dari jenjang TK hingga perguruan tinggi, dengan total nilai Rp 174 juta.

BPJS Ketenagakerjaan menawarkan berbagai program jaminan.

Contohnya antara lain Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Program Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Peserta yang terdaftar mendapat perlindungan yang maksimal.

Contohnya seperti biaya pengobatan sampai sembuh apabila mengalami kecelakaan kerja.

Selain itu, jaminan kematian senilai Rp 42 juta atau 48 kali upah jika meninggal dunia karena kecelakaan.

‘’Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan JKK dan JKM untuk melindungi keluarga dengan iuran bulanan yang terjangkau, hanya Rp 16.800,’’ jelas Anwar.

Proses klaim santunan saat ini juga sudah disederhanakan.

Masyarakat dapat mengakses layanan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), Lapak Asik, atau langsung ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Madiun.

Untuk klaim Jaminan Kematian (JKM), dokumen lengkap diproses dengan cepat untuk pencairan santunan.

Pj Bupati Magetan Hergunadi mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan atas santunan yang diberikan.

‘’Semoga santunan ini memberikan manfaat bagi ahli waris yang ditinggalkan,’’ tutur Hergunadi. (ebo/naz/*)

Editor : Mizan Ahsani
#magetan #BPJS Ketenagakerjaan #beasiswa #nguntoronadi #Meninggal #santunan #sekdes