Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Barang Bukti 41 Perkara Dibakar, Kejari Magetan Sebut Pemusnahan itu Agar BB Tidak Disalahgunakan

Aprilita Sari • Jumat, 12 Juli 2024 | 19:30 WIB
BAKAR HABIS : Kejari Magetan memusnahkan ratusan barang bukti dari 41 perkara yang sudah berkekuatan tetap, Kamis (11/7).
BAKAR HABIS : Kejari Magetan memusnahkan ratusan barang bukti dari 41 perkara yang sudah berkekuatan tetap, Kamis (11/7).

MAGETAN, Jawa Pos Radar Madiun – Kobaran api menyala di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, Kamis (11/7). 

Namun kobaran api itu bukan peristiwa kebakaran yang melahap kantor Kejari Magetan.

Melainkan api dari tungku atau tempat pemusnahan barang bukti (BB) yang sengaja dilakukan oleh Kejari Magetan.

Berbagai jenis barang bukti (BB) kasus kejahatan mulai 2023 hingga 2024 dimusnahkan di halaman kantor Korps Adhyaksa tersebut.

BB itu terdiri atas minuman keras (miras), narkoba, ponsel dan obat daftar G. Seluruh BB tersebut dimusnahkan dengan dibakar.

Kajari Magetan Yuana Nurshiyam mengatakan, pemusnahan dilakukan karena sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan negeri.

Selain itu, pemusnahan tersebut agar berbagai BB perkara hukum itu tidak disalahgunakan.

"Dalam  jangka waktu satu tahun kami melakukan pemusnahan dan pelelangan barang rampasan (BB) sebanyak dua kali,’’ katanya.

Disebutkannya, BB yang dimusnahkannya itu terdiri dari 41 perkara yang ditangani pihak Kejari Magetan.

Meliputi 18 perkara orang dan harta benda, 10 perkara tipidum, 8 perkara kamnegtibum dan 5 perkara narkotika.

Khusus narkotika yang dimusnahkan berupa 2,58 gram sabu-sabu dengan salah seorang terpidana Faisal Kurniawan Sandi.

"Seperti yang saya sampaikan tadi, selain pemusnahan kami ada pelelangan BB. Namun, berdasarkan hasil putusan pengadilan terlebih dahulu,’’ pungkasnya. (ril/her)

 

Editor : Budhi Prasetya
#kejari #kajari #magetan #barang bukti #narkotika