Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Daftar Bacabup di Pilkada Magetan, Hergunadi dan Ida Belum Mundur dari ASN, Masruri: Ada Aturannya

Aprilita Sari • Kamis, 25 Juli 2024 | 18:45 WIB
Masruri, Kepala BKPSDM Magetan
Masruri, Kepala BKPSDM Magetan

MAGETAN, Jawa Pos Radar Madiun – Keputusan Hergunadi mundur sebagai Penjabat (Pj) Bupati Magetan patut diacungi jempol.

Hergunadi yang ngebet mencalonkan diri menjadi bakal calon bupati (bacabup) di Pilkada Magetan ingin fair dalam mengarungi konstestasi.

Meski belum mendapat restu dari Menteri Dalam Negeri (mendagri) Tito Karnavian, surat pengunduran diri Pj Bupati Magetan itu sudah berproses.

Namun, langkah pencalonannya sebagai kandidat di pilkada mendatang itu masih belum lengkap.

Hergunadi yang juga menjabat sebagai Sekdakab Magetan itu masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dirinya diketahui belum mengajukan permohonan mengundurkan diri untuk melepas status abdi negara tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Magetan Masruri mengamini hal itu.

Selain Hergunadi, bakal calon lain seperti Ida Yuhana Ulfa dan Tatak Pantjono Utomo juga belum mengajukan pengunduran diri mereka sebagai ASN maupun kepala desa (kades).

"Ya, sampai saat ini memang belum ada yang mengajukan permohonan pengunduran diri dari statusnya sebagai ASN karena mengikuti pilkada,’’ katanya, Rabu (24/7).

Karena belum menyodorkan surat pengunduran diri, Masruri menilai Hergunadi dan Ida misalnya masih merupakan ASN aktif.

Pun, berhak menerima gaji seperti biasa. Dia mengakui ada ketentuan mengenai pengunduran diri seorang ASN apabila maju dalam pesta demokrasi.

"Memang ada aturannya kapan mereka harus mengajukan pengunduran diri dari profesinya (ASN) itu apabila memang serius maju pilkada,’’ ujarnya.

Sesuai ketentuan PKPU 8/2024, ASN yang ikut berkontestasi dalam pilkada mesti menyatakan pengunduran dirinya secara tertulis sebelum pendaftaran calon.

Kemudian, saat penetapan calon peserta pilkada oleh KPU, statusnya (ASN, Red) sudah harus jelas.

"Pada saat penetapan pasangan calon, yang bersangkutan harus menyerahkan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pernyataan pengunduran dirinya,’’ jelas Masruri. (ril/her)

Editor : Budhi Prasetya
#pilkada #magetan #pj bupati #hergunadi #asn