MAGETAN, Jawa Pos Radar Madiun – Beranjak usia dewasa, Aditya Febian justru melakukan hal yang melanggar hukum.
Pemuda 19 tahun itu diduga terlibat dalam aksi tindak pidana berupa pencurian hingga harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Warga Desa Tinap, Sukomoro, Magetan, tersebut diduga menggarong rumah warga Ngujung, Maospati, pada Jumat, 28 Juni lalu.
Aksi Aditya itu baru terungkap belakangan. Terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) itu diringkus Polsek Maospati hari Kamis (25/7) lalu.
"Tersangka berhasil ditangkap setelah serangkaian proses penyelidikan dan pengumpulan keterangan dari saksi,” ujar Kapolsek Maospati AKP Haris Prabowo Kurniawan.
Pelaku tindak kriminalitas pemula itu tergolong jeli mencari korban. Rumah yang disasar Aditya merupakan tempat tinggal Suwati, seorang lansia berumur 53 tahun.
Saat kejadian, korban mendengar suara benda jatuh di dekat pagar belakang rumahnya saat baru bangun tidur, sekitar pukul 06.00 WIB.
"Setelah diperiksa, jendela belakang rumah yang sebelumnya tertutup namun tidak terkunci sudah terbuka,” ungkap Haris.
Korban kehilangan satu unit handphone, dompet berisi uang tunai, serta beberapa kartu identitas.
Total kerugian materiil mencapai Rp 2,6 juta. Aksi curat baru dilaporkan ke Polsek Maospati pada Jumat, 12 Juli lalu.
Setelah melalui serangkaian proses, polisi mengantongi identitas Aditya Febian. Kamis lalu, ia diringkus tanpa perlawanan. Beberapa barang bukti juga dibawa polisi.
"Tersangka melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Haris. (ril/naz)
Seputar Curat di Magetan
- TKP di rumah Suwati, 53, di Desa Ngujung, Kecamatan Maospati.
- Saat bangun tidur pukul 06.00 WIB, Suwati mendengar suara benda jatuh di dekat pagar belakang rumahnya.
- Jendela belakang rumah tertutup namun tidak terkunci. Saat diperiksa, jendela sudah terbuka.
- Satu unit handphone, dompet berisi uang tunai, dan beberapa kartu identitas hilang.
- Pelaku diringkus Kamis (25/7) lalu.
(Sumber: diolah dari wawancara)
Editor : Budhi Prasetya