MAGETAN, Jawa Pos Radar Madiun – Meski baru dilantik sekitar sebulan, ternyata anggota DPRD Magetan sudah mulai kompak.
Buktinya, para wakil rakyat itu satu suara menolak rencana pemkab membahas ulang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD-P 2024.
Hal itu ditegaskan legislatif dalam rapat internal antara DPRD dan pemkab di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Magetan, Jumat (20/9).
Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Magetan Didik Haryono buka suara terkait polemik tersebut.
Menurutnya, rapat internal harus digelar pimpinan sementara dan fraksi di DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) lantaran muncul wacana pembahasan ulang KUA-PPAS. Padahal, sudah disepakati sejak lama.
Didik menjelaskan, TAPD Pemkab mengajukan pembahasan ulang KUA-PPAS dengan alasan Pj Bupati Magetan Nizhamul menyusulkan program baru.
Yakni pengadaan penerangan jalan umum (PJU) sebanyak 600 titik. Anggaran yang diajukan tembus Rp 9 miliar.
"TAPD sebenarnya kesulitan dalam mensinkronkan usulan tersebut dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) karena jadwal pengisian SIPD sudah ditutup," jelas Didik.
"Namun, karena Pj bupati menghendaki usulan itu, maka disodorkan ke dewan,” tambahnya.
Hampir semua fraksi menolak proyek pengadaan PJU senilai Rp 9 miliar tersebut. Termasuk fraksi yang digawangi Didik.
"Fraksi-fraksi di DPRD meminta Pj bupati menindaklanjuti KUA-PPAS yang telah dibahas sebelumnya untuk dilanjutkan ke pembahasan R-APBD Perubahan,” pinta Didik. (ril/naz)
Kenapa Pembahasan KUA-PPAS Molor?
- Ada susulan program pengadaan penerangan jalan umum (PJU) senilai Rp 9 miliar dari eksekutif.
- Mayoritas fraksi di DPRD menolak penambahan program tersebut.
- Pasalnya, KUA-PPAS sudah dibahas sejak lama dan tinggal tanda tangan.
- Usulan proyek PJU akan mengubah banyak program yang telah disepakati bersama antara TAPD dan DPRD.
- Usulan proyek PJU tidak termasuk dalam skala prioritas pada Musrenbang dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).
- Belum ada landasan hukum yang jelas tentang pembahasan RAPBD perubahan, terutama mengenai siapa yang membahas jika AKD belum terbentuk.
Sumber: DPRD Magetan
Editor : Budhi Prasetya