Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Pengesahan APBD-P Terancam Molor,  Gaji Pegawai dan Anggota DPRD Magetan Ikutan Terdampak ?

Aprilita Sari • Rabu, 25 September 2024 | 01:30 WIB

ILUSTRASI FOTO : Ruang sidang DPRD Magetan.  Pengesahan APBD-P 2024 terancam molor.
ILUSTRASI FOTO : Ruang sidang DPRD Magetan. Pengesahan APBD-P 2024 terancam molor.
 

MAGETAN, Jawa Pos Radar Madiun - Pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2024 Magetan terancam molor.

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Magetan dr Pangajoman menyatakan bahwa dewan telah melayangkan surat kepada Pj Bupati Magetan.

Dalam surat itu, pihak legislatif meminta pemkab segera mengirimkan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD-P beserta lampiran pendukungnya.

Namun dirinya mengklaim upaya yang dilakukan pihak DPRD Magetan itu belum mendapat tanggapan.

"Artinya, draf Raperda APBD-P 2024 sampai hari ini (Senin) belum dikirimkan,” ujarnya, Senin (23/9).

Menurut Pangajoman, ada konsekuensi jika pengesahan APBD-P sampai molor. Salah satunya, gaji pegawai dan anggota DPRD.

Jika APBD-P tidak ditetapkan, anggaran yang digunakan adalah anggaran tahun berjalan (APBD induk), yang hanya mengalokasikan anggaran belanja pegawai hingga Oktober.

Dia menyebut, peminjaman dari APBD induk hingga Oktober mustahil dilakukan. Meskipun penjabaran APBD bisa dilakukan, namun teknisnya cukup rumit.

"Jika APBD-P molor, gaji atau upah pegawai juga terancam molor,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Pangajoman menegaskan bahwa jika APBD-P terlambat, belanja untuk program-program penting, terutama pengentasan kemiskinan, juga akan terhambat.

Bantuan sosial kepada masyarakat dan kegiatan di organisasi perangkat daerah (OPD) juga tidak bisa berjalan maksimal.

Hal ini berpotensi menghambat pencapaian target pembangunan, seperti pertumbuhan ekonomi, penurunan angka stunting, dan pengurangan kemiskinan.

"APBD adalah stimulus perekonomian dan pertumbuhan ekonomi Magetan,” ujarnya.

"Pengesahan APBD-P paling lambat tiga bulan sebelum akhir tahun kalender (30 September),” sambung Pangajoman.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Magetan Yayuk Sri Rahayu tidak ingin berkomentar banyak.

Ia hanya meminta agar semua pihak bersabar terkait APBD-P tersebut.

"Untuk itu, ditunggu saja sampai tanggal 30 September,” pungkasnya. (ril/naz)

Editor : Budhi Prasetya
#dprd #magetan #APBD-P #gaji