MAGETAN, Jawa Pos Radar Madiun - DPUPR Magetan kecipratan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2024.
Pun, sesuai regulasi, Pemkab Magetan memang diperbolehkan menggunakan DBHCHT untuk mendukung sentra-sentra produksi tembakau.
Program pembangunan infrastruktur termasuk di dalamnya. Tahun ini terdapat dua tahap pengerjaan yang bersumber dari DBHCHT.
Tahap I saat ini tengah dikerjakan untuk perbaikan jalan di Desa Sumberdodol, Panekan, Magetan.
Sementara tahap II akan difokuskan pada perbaikan lanjutan di sentra produksi tembakau di Sidomulyo.
"Alhamdulillah, harapan masyarakat di lokasi ini untuk perbaikan jalan akhirnya bisa terwujud berkat DBHCHT,” ungkap Kepala DPUPR Magetan Muhtar Wahid.
Anggaran tahap I sebesar Rp 319 juta, dengan panjang pengerjaan 210 meter dan lebar 11 meter di ruas Tanjungsari-Ngiliran.
"Perbaikan difokuskan untuk akses jalan menuju kawasan sentra tembakau di Magetan,” sebutnya.
Pada tahap I, perbaikan berfokus pada pelebaran jalan dan pembuatan talut.
Sementara itu, tahap II akan mencakup perbaikan jalan dengan hotmix dan pemeliharaan akses jalan menuju sentra tembakau.
"Perbaikan tahap I dari anggaran induk sudah dalam proses pengerjaan, sedangkan tahap II saat ini proses lelang,” jelas Muhtar.
DPUPR Magetan baru mendapatkan alokasi DBHCHT tahun ini. Sebelumnya dana tersebut lebih banyak digunakan oleh OPD lain.
"Regulasinya memang dinamis. Dulu DPUPR tidak mendapatkan dana, tetapi kini dapat,’’ ujarnya.
"Bagi DPUPR, anggaran DBHCHT ini seperti durian runtuh,’’ sambung Muhtar. (ril/naz)
Tahap I – Pengerjaan Jalan Tanjungsari-Ngliliran
- Merupakan proyek pengembangan kawasan produksi tembakau
- Rp 319 juta nilai anggaran
- 210 meter panjang jalan yang ditangani
- 11 meter lebar jalan
(Sumber: DPUPR Magetan)
Editor : Budhi Prasetya