MAGETAN, Jawa Pos Radar Madiun – Tak semua laporan dugaan pelanggaran pada Pilkada 2024 dapat diproses.
Hal itu diungkapkan Komisioner Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Magetan, M Ramzi.
‘’Dari lima laporan, ada empat yang tidak teregister, sedangkan satu laporan lainnya dalam pembahasan,’’ ujarnya, Jumat (6/12).
Laporan-laporan tersebut antara lain dari Agus soal dugaan perampasan hak pilih (dipecah menjadi tiga laporan terpisah).
Selain itu, satu laporan dari Lucky Setiyo Herman soal dugaan penggelembungan suara.
‘’Empat laporan tidak teregister karena tidak memenuhi syarat materiil,’’ tegas Ramzi.
Satu laporan yang masih dalam pembahasan bawaslu adalah laporan yang disampaikan oleh Zainal.
Ia melaporkan dugaan penggelembungan suara atau penyalahgunaan hak pilih.
‘’Dibahas sesuai prosedur yang berlaku,’’ pungkasnya. (ril/naz)
Editor : Mizan Ahsani