MAGETAN, Jawa Pos Radar Madiun – Bawaslu Magetan selesai memeriksa lima laporan dugaan pelanggaran Pilkada 2024 yang mereka terima.
Hasilnya, kelima laporan dinyatakan tidak diregister.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Magetan Muhammad Kilat Adinugroho.
‘’Hasil pemeriksaan sudah diputuskan,” kata Kilat, Minggu kemarin (8/12).
Sementara itu, Komisioner Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Magetan M Ramzi menjelaskan lebih lanjut.
Ia menerangkan bahwa semua laporan sudah diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu.
‘’Berdasarkan hasil kajian kami, status kelima laporan tidak diregister,” katanya.
Lima laporan tersebut meliputi dugaan perampasan hak pilih yang dijadikan tiga laporan.
Selain itu, dua laporan yang tidak teregister lainnya terkait dengan dugaan penggelembungan suara.
Ramzi menerangkan, putusan tersebut telah diumumkan pihaknya dengan berita acara yang ditempel pada papan pengumuman di kantor bawaslu.
Semua laporan tidak teregister karena tidak memenuhi syarat materiil.
‘’Terhadap laporan yang tidak diregister, Bawaslu dapat melakukan penelusuran sebagai informasi awal,” pungkasnya. (ril/naz)
Editor : Mizan Ahsani