Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Polisi Sebut Pelaku Penyerangan Dua Remaja Magetan Masih di Bawah Umur, Kapolres Sentil Peran Orang Tua

Aprilita Sari • Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB
Ilustrasigrafis : Dua remaja bawah umur di Magetan jadi korban penganiayaan gerombolan OTK.
Ilustrasigrafis : Dua remaja bawah umur di Magetan jadi korban penganiayaan gerombolan OTK.

MAGETAN, Jawa Pos Radar Madiun – Kasus kekerasan yang menimpa dua remaja di Magetan beberapa waktu lalu membuat kaget publik.

Terlebih, kekerasan yang berujung aksi tindak penganiayaan yang dilakukan gerombolan orang tidak dikenal (OTK) itu mengakibatkan dua korban mengalami luka di tangan dan bagian kepala.

Tak ingin warga dibuat resah dengan aksi kekerasan itu, Polres Magetan bertindak cepat merespon kasus penganiayaan tersebut.

Pengejaran yang dilakukan pihak kepolisian membuahkan hasil. Sejumlah terduga pelaku penyerangan remaja di Kecamatan Lembeyan dan Parang berhasil diamankan.

"Memang benar kami telah mengamankan beberapa pelaku (penyerangan),” ucap Kapolres Magetan AKBP Satria Permana, Senin (23/12).

"Mereka selanjutnya akan ditindak tegas supaya menjadi pembelajaran dan tidak mengulangi perbuatannya kembali,’’ tambahnya.

Informasi yang dihimpun. Terduga pelaku yang diamankan juga masih berusia remaja belasan tahun.

Namun demikian, dirinya enggan menyebut jumlah pasti terduga pelaku penyerangan yang berhasil diamankan. Termasuk soal kronologis penangkapan.

Pihak Polres Magetan juga belum memberikan keterangan secara rinci perihal motif aksi penyerangan terhadap dua remaja di Kecamatan Parang dan Lembeyan itu.

Dia meminta masyarakat untuk bersabar sambil menanti penyidik menyelesaikan proses pemeriksaan yang masih berjalan.

’’Beberapa saksi juga telah diperiksa,’’  ungkapnya.

Kapolres tak menampik jika tindakan anarkis tersebut merupakan bagian dari kenakalan remaja. Karena mereka yang terlibat dalam penyerangan tersebut masih berusia sekolah dan di bawah umur.

Namun demikian, dirinya menegaskan jika perbuatan OTK itu dianggap menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu situasi kamtibmas pada momen Nataru.

Selain itu, Satria tak lupa meminta peran orang tua untuk bisa mengontrol dan mengawasi pergaulan anak-anak mereka.

’’Dalam hal ini, kami minta ada peran keluarga. Tolong diperhatikan betul. Soalnya, kejadian di atas pukul 23.00. Di mana orang tuanya? Kenapa memperbolehkan anak mereka keluyuruan pada jam segitu,’’ ujarnya.

Dalam menangani permasalahan semacam ini, pihaknya hanya bisa memberikan himbauan dan sanksi penegakan hukum.

Tetapi, terkait masalah pembinaan mestinya dilakukan oleh orang tua dan pihak sekolah.

“Yang jelas, (pelaku) kejadian semacam ini akan kami tindak tegas,’’ tegasnya. (ril/her)

Editor : Budhi Prasetya
#kekerasan #magetan #kapolres magetan #Bawah Umur #remaja #otk #terduga pelaku