Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Disnaker Magetan Sosialisasikan Kenaikan UMK 2025, Pengusaha Singgung Dampak PPN 12 Persen

Aprilita Sari • Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB
UPAH NAIK: Disnaker menggelar sosialisasi mengenaikan kenaikan UMK 2025 kepada para pengusaha dan pekerja yang ada di Magetan.
UPAH NAIK: Disnaker menggelar sosialisasi mengenaikan kenaikan UMK 2025 kepada para pengusaha dan pekerja yang ada di Magetan.

MAGETAN, Jawa Pos Radar Madiun - Kenaikan UMK 2025 Magetan mulai disosialisasikan Disnaker Magetan kepada para pekerja dan pengusaha kemarin (24/12).

Disebutkan, bahwa UMK Magetan untuk tahun depan naik 7,5 persen atau menjadi Rp 2.406.719.

Kadisnaker Magetan Arief Ridwan menyebut jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan besaran UMK yang diusulkannya sekitar 6,5 persen.

’’Besaran UMK Magetan berada diurutan ke-26 se-Jatim,’’ katanya.

Menurutnya, kenaikan UMK 2025 berkaitan dengan kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Selain itu, proses monitoring dan evaluasi akan dilakukan saat pemberlakuan UMK berlangsung.

’’Tentunya nanti akan ada monitoring dan evaluasi sejauh mana UMK yang sudah ditetapkan ini untuk dilaksanakan oleh masing-masing perusahaan. Kalau ada perusahaan yang tidak menerapkannya tentu akan diberikan peringatan,’’ jelasnya.

Bedit Nana Sembada, pengusaha properti di Magetan mengaku, dunia usaha saat ini sedang menghadapi tantangan berat.

Seperti daya beli masyarakat menurun dan kenaikan PPN 12 persen.

’’Kami tidak keberatan atas kenaikan UMK 2025. Meskipun inflasi sebenarnya juga naik. Tapi, yang penting bagaimana kita (pengusaha-pekerja) bisa sama-sama (hidup) layak,’’ terangnya. (ril/her/*)

Editor : Mizan Ahsani
#magetan #umk 2025 #pengusaha #ppn 12 persen #Pekerja