Jawa Pos Radar Madiun – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan bereaksi atas putusan hakim Pengadilan Tipikor atas perkara mantan Kades Ngariboyo, Sumadi. Setelah sempat pikir-pikir, mereka akhirnya memilih mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
Kasi Intelijen Kejari Magetan Moh. Andy Sofyan mengatakan, banding sengaja diajukan karena vonis majelis hakim terhadap terdakwa lebih rendah dari tuntutan JPU.
Adapun proses pengajuan banding telah dilakukan pada 23 Januari lalu. ’’Putusan pada 21 Januari, tanggal 23-nya kami langsung ajukan banding,’’ katanya, Minggu (2/2).
Selain JPU, kata Andy, pihak terdakwa juga mengajukan upaya hukum banding. Namun demikian, JPU sudah menyusun dalil-dalil untuk memastikan argumen mereka agar upaya banding dapat diterima oleh majelis hakim.
’’Jadi, dari kejaksaan maupun penasihat hukum terdakwa sama-sama mengajukan banding saat ini,’’ ungkapnya.
Sebelumnya, JPU menuntut 5 tahun penjara. Tetapi, Sumadi hanya divonis 4,5 tahun hukuman penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya.
Vonis terhadap mantan Kades Ngariboyo yang terbukti melakukan korupsi pada pengelolaan dana desa (DD) tahun anggaran 2018–2019 itu dinilai terlalu rendah bila dibandingkan kerugian negara akibat tindakannya.
Karena itu, kejaksaan mengambil langkah hukum banding. Saat ini banding sudah didaftarkan kepada pengadilan. ’’Kami berharap majelis hakim menerima permohonan banding kami,’’ harap Andy. (ril/her)
Editor : Hengky Ristanto