Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Dua Pedagang Sayur Keliling di Magetan Digugat Perdata Gegara Persaingan Usaha

Aprilita Sari • Kamis, 6 Februari 2025 | 18:45 WIB
TERGUGAT : Dua pedagang sayur keliling asal Desa Pesu, Magetan, saat sidang perdata di Pengadilan Negeri (PN) Magetan, 5 Februari 2025.  
TERGUGAT : Dua pedagang sayur keliling asal Desa Pesu, Magetan, saat sidang perdata di Pengadilan Negeri (PN) Magetan, 5 Februari 2025.  

MAGETAN, Jawa Pos Radar Madiun – Aktivitas jual beli atau perdagangan di Desa Pesu, Kecamatan, Maospati mungkin sangat menggiurkan.

Buktinya, persoalan perdagangan di desa tersebut harus diselesaikan melalui sidang perdata di Pengadilan Negeri (PN) Magetan.

Perangkat Desa Pesu, Kecamatan Maospati dan dua pedagang sayur keliling digugat oleh Bitner Sianturi.

Dua pedagang sayur itu adalah Sumarno dan Wiyono. Keduanya kerap menjajakan sayur dagangannya keliling desa.

Namun siapa sangka, aktivitas perdagangan yang dijalankan Sumarno dan Wiyono itu justru mengantarkan mereka ke meja hijau PN Magetan.

Mereka menjadi tergugat perkara nomor 4/Pdt.G/2025/PN Mgt, bersama dengan Kades, Ketua BPD dan Ketua RT 07 Desa Pesu.

Dalam gugatan perdatanya, Bitner Sianturi menuding mereka melakukan perbuatan melawan hukum mengenai aktivitas perdagangan di Desa Pesu.

Pada sidang dengan agenda mediasi hari Rabu 5 Februari 2025, baik pihak penggugat dan tergugat tidak menemui kata sepakat alias deadlock.

’’Para pihak masih belum menemui titik kesepakatan dan meminta agar ditunda mediasinya satu minggu lagi," ucap Deddi Alparesi, Jubir Pengadilan Negeri (PN) Magetan.

"Rabu depan (12 Februari 2025) akan ada mediasi lagi dan para pihak bakal kembali menawarkan perdamaian ke masing-masing pihak,’’ terangnya.

Pihaknya berharap perkara ini bisa diselesaikan lewat mediasi atau tidak sampai ke tahap persidangan.

’’Tetapi seandainya mediasi tidak berhasil, maka nanti baru akan disidangkan pokok perkara oleh majelis hakim,’’ katanya.

Dalam pokok materinya, kata Deddi, Bitner selaku penggugat mengajukan gugatan secara perdata kepada beberapa pedagang sayur yang biasa berjualan di Desa Pesu.

"Penggugat ini merasa dagangan miliknya sepi karena adanya pedagang sayur keliling (pikap),’’ ujarnya. (ril/her)

 

SEPUTAR KASUS PEDAGANG SAYUR KELILING MAGETAN : 

Nomor Register Perkara: Nomor 4/Pdt.G/2025/PN Mgt

Penggugat: Bitner Sianturi

Tergugat:

Gondo (Kades Pesu)

Mulyono (Ketua BPD Pesu)

Yuni Setiawan (Ketua RT 07 Desa Pesu)

Sumarno (pedagang sayur keliling)

Wiyono (pedagang sayur keliling)

Editor : Budhi Prasetya
#pedagang sayur keliling #magetan #Perdagangan #persaingan usaha