Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Gugatan Perdata Pedagang Sayur Keliling Magetan, Kuasa Hukum Tergugat Soroti Nilai Ganti Rugi yang Diminta Penggugat

Aprilita Sari • Kamis, 6 Februari 2025 | 21:30 WIB
JALAN TENGAH : Pengadilan Negeri (PN) mengupayakan mediasi terkait gugatan perdata terhadap dua pedagang ssayur keliling dan perangkat Desa Pesu, Kecamatan Maospati, 5 Februari 2025. 
JALAN TENGAH : Pengadilan Negeri (PN) mengupayakan mediasi terkait gugatan perdata terhadap dua pedagang ssayur keliling dan perangkat Desa Pesu, Kecamatan Maospati, 5 Februari 2025. 

MAGETAN, Jawa Pos Radar Madiun – Pedagang sayur keliling Sumarno dan Wiyono jadi tergugat perkara perdata nomor 4/Pdt.G/2025/PN Mgt, bersama perangkat Desa Pesu, Kecamatan Maospati.

Dua pedagang sayur keliling itu menjalani sidang perdata di Pengadilan Negeri (PN) Magetan bersama tiga tergugat lainnya hari Rabu 5 Februari 2025.

Pihak pengadilan melakukan mediasi terhadap Bitner Sianturi selaku penggugat dengan para tergugat.

Upaya mediasi itu berjalan alot dan berakhir deadlock alias tak menemui kata sepakat. Kedua belah pihak mempertahankan pendapat masing-masing.

Bitner Sianturi usai mediasi mengungkapkan jika dirinya tidak melarang semua pedagang sayur keliling berjualan di Desa Pesu, Kecamatan, Maospati, Magetan, tempatnya tinggal.

’’Sudah tertulis jelas sebetulnya bahwa saya tidak pernah melarang semua pedagang berjualan," ucap Bitner usai sidang mediasi.

Dirinya menegaskan keberatan dengan cara berjualan Sumarno dan Wiyono. Bitner keberatan dengan aktivitas praktik jual beli dua pedagang keliling itu.

Selain menggunakan mobil pikap, kedua pedagang sayur keliling itu kerap mangkal di lingkungan dekat rumahnya dari pagi hingga siang hari.

’’Saya tidak pernah melarang, hanya minta dituruti surat pernyataan bersama tahun 2022. Yang berisi boleh berdagang di Desa Pesu tapi pakai etika," lanjut Bitner.

"Artinya tidak mangkal, tetapi ternyata kesepakatan itu tidak mereka laksanakan,’’ jelasnya.

Informasi yang dihimpun, Bitner turut menyertakan kerugian materiil yang dialaminya mencapai ratusan juta rupiah.

Dirinya mengklaim merugi Rp 540 juta terhitung sejak tiga tahun lalu.

"Yang namanya gugatan boleh saja ditawar. Karena itu hak mereka juga,’’ ujar Bitner.

Penjelasannya soal kesepakatan bersama soal aktivitas berjualan di Desa Pesu itu dibantah oleh Awan Subaghyo, kuasa hukum dua pedagang sayur keliling Sumarno dan Wiyono.

"Perlu digarisbawahi bahwa masyarakat atau Pemdes Pesu itu sebenarnya tidak pernah membuat aturan-aturan tentang berjualan. Jadi, memang sudah menjadi haknya jika orang mau berdagang itu sah-sah saja,’’ ungkap Awan

Sementara itu Heru Riyadi Prasetyo, kuasa hukum tergugat lainnya, juga memberikan penjelasan terkait gugatan perdata kliennya.

Ia mengakui jika sebetulnya sudah ada kesepatan dalam proses mediasi dalam sidang di PN Magetan itu. Salah satunya mengenai ganti rugi.

"Penggugat minta ganti rugi Rp 10 juta. Kami juga tidak tahu kenapa, padahal sebelumnya minta ratusan juta,’’ ungkapnya.

Menurut Heru, gugatan perdata dari Bitner bersifat personal. Dirinya menerangkan jika pernah dilakukan mediasi terkait permasalahan perdagangan di Desa Pesu pada bulan Juli 2022 lalu.

"Tidak ada peraturan desa (perdes) yang melarang pedagang sayur keliling berjualan (di Desa Pesu),’’ tandas Heru. (ril/her)

Editor : Budhi Prasetya
#penggugat #gugatan perdata #pedagang sayur keliling #magetan #mediasi #ganti rugi