MAGETAN, Jawa Pos Radar Madiun – Layanan perekaman e-KTP maupun administrasi kependudukan (adminduk) lainnya di tingkat kecamatan distop.
Tidak ada layanan perekaman e-KTP dan adminduk lainnya di seluruh kantor kecamatan se- Kabupaten Magetan mulai hari Selasa 4 Maret 2025.
Pelaksanaan kebijakan tersebut dilakukan bertahap. Informasi yang dihimpun, penghapusan layanan adminduk itu imbas dari efisiensi anggaran.
Jaringan komunikasi data dan perangkat machine to machine (M2M) dinonaktifkan jadi biangnya.
Dengan demikian, antrean warga di depan layanan adminduk di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Magetan bakal kembali terlihat.
Maklum, pelayanan perekaman e-KTP dan dokumen kependudukan lainnya menjadi terpusat satu pintu di kantor disependukcapil.
Putri Dwi Puspitasari misalnya. Dia datang jauh-jauh dari Desa Ngujung, Kecamatan Maospati, Magetan, hanya untuk membuat kartu keluarga (KK) dan e-KTP, Kamis 6 Maret 2025.
Sebelum dipusatkan di kantor disdukcapil, biasanya layanan mengurus adminduk dapat dilakukan di kantor kecamatan.
’’Sempat datang ke kecamatan tadi. Tapi, oleh petugas kemudian diarahkan untuk pelayanan adminduk dilakukan di kantor disdukcapil,’’ katanya.
Setibanya di kantor pusat pelayanan adminduk itu, Putri mendapati sudah ada beberapa warga yang mengantre.
’’Sebenarnya nggak masalah juga sih (pelayanan adminduk dipusatkan di kantor disdukcapil)," ucapnya.
"Tetapi bagi orang tua dan mereka yang rumahnya jauh tentu kasihan. Karena harus mengurus ke kota,’’ tambah Putri.
Kadisdukcapil Magetan Hermawan mengatakan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Inpres 1/2025 serta surat dari Mendagri yang berisi tentang penonaktifan komunikasi data serta perangkat M2M.
Dengan diputusnya jaringan di kecamatan, otomatis petugas tidak lagi bisa melayani masyarakat untuk pengurusan dokumen kependudukan.
’’Sejumlah peralatan pelayanan adminduk di kecamatan juga mulai kami tarik,’’ ujarnya.
Pihaknya juga tak menampik bahwa penutupan layanan di kecamatan berdampak pada lonjakan pemohon di kantor disdukcapil.
Sejak beberapa hari terakhir, jumlah pemohon meningkat hingga dua kali lipat dibanding sebelumnya.
’’Dulu kursi antrean banyak yang kosong, sekarang penuh. Namun, hingga saat ini belum ada keluhan dari masyarakat,’’ kata Hermawan.
Untuk mengatasi lonjakan ini, pihaknya menambah kursi pelayanan serta menerapkan sistem verifikasi berkas langsung sebelum antrean.
’’Petugas kami diminta untuk melakukan pengecekan berkas secara langsung sebelum pemohon masuk ke antrean, agar pelayanan bisa berjalan lebih cepat dan efisien,’’ tambahnya.
Hermawan menambahkan, meski pelayanan di kecamatan saat ini ditutup, masyarakat tetap bisa mengurus dokumen kependudukan di desa/kelurahan secara daring melalui aplikasi Paktuwa.
Selain itu, menurutnya, kebijakan ini berlaku secara nasional, bukan hanya di Magetan. Meski begitu, jam operasional disdukcapil tetap normal tanpa ada tambahan jam layanan.
’’Kami berharap lonjakan pemohon tidak terlalu drastis,’’ harapnya. (ril/her)
Editor : Budhi Prasetya