Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Kecelakaan Malioboro Ekspres di Magetan, Penjaga Pintu Perlintasan KA Ditetapkan sebagai Tersangka

Aprilita Sari • Selasa, 27 Mei 2025 | 03:20 WIB
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa memberikan keterangan terkait perkembangan penyidikan kecelakaan KA Malioboro Ekspres, Senin (26/5). FOTO: APRILITA SARI/RADAR MAGETAN
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa memberikan keterangan terkait perkembangan penyidikan kecelakaan KA Malioboro Ekspres, Senin (26/5). FOTO: APRILITA SARI/RADAR MAGETAN

Jawa Pos Radar Madiun – Penyelidikan kasus kecelakaan KA Malioboro Ekspres yang menemper sejumlah pengendara motor di JPL Barat, Magetan lalu akhirnya menemui titik terang.

Penyidik Polres Magetan menetapkan seorang tersangka dalam kejadian tersebut.

’’Kami menetapkan saudara AS, penjaga pintu perlintasan rel kereta api sebagai tersangka,’’ kata Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, Senin (26/5) malam.

AS ditetapkan setelah pihaknya menjalani pemeriksaan secara menyeluruh.

Mulai dari saksi-saksi, pihak PT KAI, termasuk pimpinan Daop 7 Madiun, korban yang selamat, dan masinis.

Selain itu, pihaknya juga mengantongi beberapa bukti rekaman video dari para pengendara motor yang kebetulan berada di lokasi kejadiaan saat peristiwa tersebut terjadi.

’’Di mana yang bersangkutan (AS) juga sudah mengakui telah menerima kabar terkait akan melintasnya dua kereta api. Yakni, KA Matarmaja dan KA Malioboro Ekspres,’’ ungkapnya.

Namun demikian, pada pelaksanaannya tersangka ternyata lalai dalam menjalankan tugas.

Sehingga, membuka palang pintu perlintasan kereta setelah KA Matarmaja melintas.

Padahal, masih ada KA Malioboro Ekspres yang juga lewat kemudian.

’’Korban lalai hingga mengakibatkan empat korban meninggal dunia dan lima orang luka-luka,’’ terangnya.

Akibat kejadian ini, AS kini mesti menjalani masa penahanan di Mapolres Magetan. Tersangka juga diancam pidana lima tahun penjara.

Sementara, soal dimungkinkannya ada tersangka tambahan, Erik memastikan tidak ada.

’’Sementara hasil dari pemeriksaan yang ada kami dapat memastikan bahwa penyebab dari kecelakaan tersebut adalah AS seorang,’’ ujarnya. (ril/her)

Editor : Hengky Ristanto
#magetan #malioboro ekspres #Daop 7 Madiun #kecelakaan #PT KAI