Jawa Pos Radar Magetan – Meskipun Permen PAN-RB Nomor 4 Tahun 2025 telah resmi mengatur sistem kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) berupa work from anywhere (WFA), penerapannya di Kabupaten Magetan belum bisa dilakukan dalam waktu dekat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Magetan, Masruri, menegaskan bahwa ASN di lingkup Pemkab Magetan masih wajib hadir secara fisik di kantor sesuai jam kerja yang berlaku.
“Terkait hal itu, saat ini belum bisa diberlakukan di Magetan,” ujarnya pada Minggu (22/6).
Masruri menjelaskan bahwa untuk menerapkan sistem kerja WFA tidak cukup hanya berpatokan pada aturan dari pemerintah pusat.
Pemerintah daerah harus menyusun kajian komprehensif dan memiliki landasan hukum yang kuat, salah satunya adalah Peraturan Bupati (Perbup).
“Hingga saat ini belum ada perbup terkait WFA itu. Jadi jelas belum bisa diterapkan,” tegasnya.
Kendati belum menerapkan WFA, Masruri memastikan bahwa pelayanan publik di Kabupaten Magetan tetap berjalan optimal.
Kehadiran fisik ASN di kantor, terutama bagi mereka yang melayani masyarakat secara langsung, dinilai penting untuk menjaga kualitas dan efektivitas pelayanan.
Pemkab Magetan masih fokus pada skema kerja konvensional sembari menunggu kemungkinan pengaturan lebih lanjut di tingkat daerah.
Diharapkan, apabila nantinya WFA diterapkan, implementasinya tetap dapat menjamin produktivitas ASN sekaligus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. (ril/naz)
Editor : Hengky Ristanto