Jawa Pos Radar Magetan – Ribuan warga Magetan kini tidak lagi tercatat sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Sebanyak 6.000 peserta resmi dinonaktifkan menyusul diterapkannya sistem Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, menjelaskan bahwa penyesuaian ini merupakan kebijakan nasional yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang penerapan DTSEN.
’’Total peserta PBI JK yang dinonaktifkan di wilayah Magetan mencapai 6.000 orang. Kami hanya mengeksekusi data dari Kemensos. BPJS tidak berwenang menentukan siapa yang berhak menjadi peserta,’’ ujar Wahyu, Rabu (25/6).
Perubahan ini resmi berlaku sejak 1 Juni 2025, dan menurut Wahyu, perbedaan kriteria antara DTSEN dan DTKS menjadi penyebab utama penonaktifan masal tersebut.
DTSEN diklaim sebagai sistem baru yang mengintegrasikan data sosial-ekonomi masyarakat secara presisi dan real-time.
Meski terdampak, warga yang kepesertaannya dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk diaktifkan kembali.
Caranya adalah dengan mengajukan pengecekan ulang ke dinas sosial.
’’Data sosial bersifat dinamis. Jika setelah diverifikasi Dinsos ternyata masih masuk kategori tidak mampu sesuai indikator DTSEN, maka bisa diusulkan kembali lewat aplikasi SIKS-NG, dan akan diproses oleh Kemensos untuk diaktifkan ulang,’’ jelasnya. (ril/her)
Editor : Hengky Ristanto