Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Dramatis! Tersangka Curanmor di Magetan Kabur saat Rekonstruksi, Begini Kronologi Versi Polisi

Aprilita Sari • Kamis, 26 Juni 2025 | 05:22 WIB
Penangkapan tersangka curanmor yang kabur saat proses rekonstruksi.
Penangkapan tersangka curanmor yang kabur saat proses rekonstruksi.

Jawa Pos Radar Madiun – Aksi nekat terjadi saat proses rekonstruksi kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang digelar Polres Magetan.

Seorang tersangka bernama Asroni Tofiam alias Rondo (28), warga Desa Lembeyan Kulon, Kecamatan Lembeyan, sempat kabur saat hendak dimasukkan ke dalam kendaraan polisi.

Meski dalam keadaan diborgol, ia berhasil melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap kembali dalam waktu kurang dari tiga jam.

Insiden ini terjadi saat rekonstruksi dilakukan di wilayah hukum Polsek Ngariboyo, Rabu (25/6) pagi.

Asroni yang diketahui sebagai residivis kasus curanmor dan narkoba, memanfaatkan kelengahan petugas.

Rekannya, Mohrijal Nur Ali (24), warga Desa Kediren, Kecamatan Lembeyan, juga sempat mencoba kabur.

Namun dia langsung berhasil diamankan.

“Pelaku kabur saat akan dimasukkan ke mobil tahanan. Salah satu anggota kami bahkan terluka saat melakukan pengejaran,” ungkap Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, membeberkan kronologi kejadian.

Pengejaran dilakukan secara intensif oleh tim Satreskrim Polsek Ngariboyo dibantu masyarakat, TNI, hingga BPBD.

Berkat laporan warga yang melihat tersangka bersembunyi di kebun tebu sekitar satu kilometer dari lokasi rekonstruksi, polisi akhirnya berhasil menangkap Asroni.

Ia ditemukan dalam kondisi lemas dan mengalami luka di kepala bagian kiri.

Asroni diketahui sudah lima kali keluar-masuk penjara.

Dalam pemeriksaan, ia mengaku melarikan diri karena takut menghadapi ancaman hukuman berat atas kasus pencurian berulang dan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba.

Sebelum proses rekonstruksi, kedua tersangka sempat ditangkap di sebuah warung kopi di Desa Plangkrongan, Kecamatan Poncol.

Mereka sedang mencoba menjual motor hasil curian dengan sistem COD (cash on delivery).

Dari penyelidikan, aksi pencurian dilakukan di Desa Bulugunung, Magetan, dengan modus menyasar motor yang ditinggal pemiliknya dalam kondisi kunci menggantung.

Polisi menyita dua unit sepeda motor, salah satunya digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan.

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku menjual motor curian untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan bersenang-senang.

Kapolres Magetan menegaskan komitmennya untuk memberantas aksi kejahatan jalanan, terutama pencurian kendaraan bermotor yang kian meresahkan.

“Kami apresiasi partisipasi masyarakat yang cepat tanggap membantu penangkapan pelaku. Kami akan tindak tegas setiap pelaku kejahatan,” tegas AKBP Erik. (ril/naz)

 

Editor : Mizan Ahsani
#ngariboyo #kronologi #curanmor #magetan #rekonstruksi #pencurian #kabur #Polres Magetan #tersangka