Jawa Pos Radar Madiun– Angka permohonan dispensasi nikah di Magetan menunjukkan tren peningkatan yang mengkhawatirkan.
Hingga 2 Juli 2025, tercatat 35 permohonan masuk ke Pengadilan Agama setempat, sebagian besar akibat kehamilan di luar nikah.
Plt Kepala Dinas P2KBP3A Magetan Miftahuddin menyebut fenomena itu sebagai kondisi darurat yang harus segera ditangani.
Permohonan didominasi pasangan remaja di bawah usia 19 tahun, yang belum matang secara psikologis dan sosial.
“Bahkan ada yang hanya lulusan SMP, bahkan SD,” ungkapnya, Jumat (4/7).
Pernikahan dini mulai mencuat sejak akhir 2024.
Data yang dihimpun dinas menunjukkan beberapa pasangan sudah berhubungan sejak duduk di bangku sekolah dasar.
“Ada yang saat SMP sudah melahirkan. Artinya, hubungan dimulai sejak usia SD,” lanjutnya.
Menurutnya, penyebab utama perilaku seksual dini adalah minimnya pengawasan dan kasih sayang keluarga.
Beberapa anak mengaku terjerumus karena lingkungan pertemanan, konten dewasa di media sosial, hingga rasa penasaran.
“Ada yang mengaku meniru dari video YouTube,” tambahnya.
Pemerintah daerah berupaya memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada remaja yang terlibat.
Program kejar paket juga ditawarkan bagi mereka yang putus sekolah akibat menikah dini. Edukasi pola asuh serta pembentukan keluarga sehat turut diberikan.
Sebagai langkah pencegahan, Dinas P2KBP3A melakukan sosialisasi ke sekolah dari jenjang SD hingga SMA.
Edukasi juga diberikan kepada orang tua melalui kerja sama dengan Dindikpora.
“Orang tua harus sadar akan pentingnya pengawasan terhadap anak,” tegas Miftahuddin. (ril/naz)
Editor : Hengky Ristanto