Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Tambang Taji di Magetan Berpeluang Beroperasi Lagi, Tambang Sayutan Masih Tunggu Evaluasi

Aprilita Sari • Senin, 7 Juli 2025 | 20:45 WIB
Aktivitas penambangan di Desa Taji, Karas, bakal segera beroperasi kembali setelah dikaji ulang oleh Dinas ESDM Jatim dan pemkab. FOTO: AJI PUTRA/JAWA POS RADAR MAGETAN
Aktivitas penambangan di Desa Taji, Karas, bakal segera beroperasi kembali setelah dikaji ulang oleh Dinas ESDM Jatim dan pemkab. FOTO: AJI PUTRA/JAWA POS RADAR MAGETAN

Jawa Pos Radar Magetan – Dua lokasi tambang di Kabupaten Magetan yang sempat disegel kini tengah dalam proses evaluasi menyeluruh.

Dari hasil pengecekan lapangan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur bersama Pemkab Magetan, tambang di Desa Taji, Kecamatan Karas, menunjukkan perkembangan positif dan berpeluang kembali beroperasi.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Magetan, Muhtar Wakid, menyampaikan bahwa pihak pengelola tambang PT Budi Trijaya Sentosa sudah mulai memenuhi sejumlah kewajiban administratif.

Di antaranya perbaikan infrastruktur jalan dan pelunasan kewajiban pajak.

“Tambang di Taji sudah mulai menunjukkan progres. Selain perbaikan jalan dan pajak, juga mulai menjalin komunikasi yang baik dengan pihak terkait,” kata Muhtar, Senin (7/7).

Pengelola tambang bahkan telah mengajukan permohonan moratorium perizinan agar bisa kembali menjalankan kegiatan penambangan.

Namun, izin operasi baru bisa dikeluarkan jika seluruh dokumen dan persyaratan dinyatakan lengkap.

“Keputusan tetap menunggu hasil rapat tim evaluasi lintas instansi,” imbuhnya.

Sementara itu, kondisi berbeda terjadi pada tambang di Desa Sayutan milik CV Putera Anugerah.

Menurut Muhtar, lokasi tersebut masih dikaji secara menyeluruh karena belum ada dasar hukum yang cukup untuk memutuskan kelanjutan operasionalnya.

“Kalau ingin ditutup atau dihentikan operasinya, tentu harus ada dasar hukum yang kuat. Makanya semua sedang kami pelajari dengan hati-hati,” tegasnya.

Kedua tambang sebelumnya disegel karena diduga melanggar batas wilayah dan belum melengkapi sejumlah dokumen perizinan.

Pemerintah daerah berharap evaluasi ini bisa menghasilkan keputusan yang berpihak pada keselamatan lingkungan, kepatuhan hukum, dan kepentingan masyarakat. (ril/her)

Editor : Hengky Ristanto
#Tambang Sayutan #Tambang Taji #magetan #Muhtar Wakid #Dinas ESDM Jatim #moratorium tambang #tambang #Evaluasi tambang