Jawa Pos Radar Magetan – AG, warga Karangrejo, Magetan mesti merasakan pengapnya ruang tahanan.
Pria 26 tahun itu dibekuk polisi akibat ulahnya mencabuli seorang santri asal Ngawi yang masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Joko Santoso mengungkapkan, kasus dugaan pencabulan ini dilaporkan pada 16 Juni lalu.
’’Pelaku (AG) ini terindikasi LGBT. Korbannya, remaja berusia 14 tahun,’’ ungkapnya.
Joko membeberkan, pelaku yang merupakan mantan karyawan yayasan pondok pesantren (ponpes) di Karangrejo itu mengenal korban pada Januari lalu di sebuah masjid.
Dari perkenalannya tersebut, pelaku semakin dekat dengan korban.
Bahkan, AG sempat memberikan handphone kepada korban secara cuma-cuma untuk dipakai sarana komunikasi.
Tapi, niat baik AG itu ternyata menyimpan maksud. Pelaku lantas meminta untuk bertemu dan mengajak korban pergi jalan-jalan.
Namun, oleh pelaku, korban justru diajak ke rumah.
’’Ketika di rumah itu, pelaku memaksa korban untuk melepaskan semua pakaiannya. Semula korban menolak, tapi karena pelaku mengancam tidak akan mengantarkannya pulang ke ponpes, akhirnya korban menuruti,’’ terang Joko.
Atas tindakannya tersebut, AG dijerat Pasal 82 UU 17/2016 sebagaimana perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
’’Pidana penjaranya paling lama 15 tahun.’’ tandas Joko. (ril/her)
Editor : Hengky Ristanto