Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

235 Koperasi Merah Putih di Magetan Resmi Berbadan Hukum, Pemkab Tinggal Tunggu Aturan Pusat

Aprilita Sari • Selasa, 22 Juli 2025 | 15:20 WIB
Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti saat pengukuhan 235 KDMP dalam agenda mitigasi risiko di Pendapa Surya Graha, Senin (21/7). FOTO: AJI PUTRA/RADAR MAGETAN
Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti saat pengukuhan 235 KDMP dalam agenda mitigasi risiko di Pendapa Surya Graha, Senin (21/7). FOTO: AJI PUTRA/RADAR MAGETAN

Jawa Pos Radar Magetan – Pemkab Magetan mengukuhkan 235 Koperasi Merah Putih (KDMP) dalam agenda sosialisasi dan mitigasi risiko yang digelar di Pendapa Surya Graha, kemarin (21/7).

Seluruh koperasi tersebut telah berbadan hukum dan siap menjalankan operasional begitu regulasi dari pusat diterbitkan.

Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti menyatakan, pembentukan KDMP merupakan instruksi nasional yang harus segera ditindaklanjuti.

Saat ini kelembagaan sudah terbentuk dan tinggal menunggu petunjuk teknis.

“Untuk operasionalnya masih menunggu regulasi dari pusat,” ujarnya.

Pemkab menargetkan koperasi dapat mulai berjalan dalam tiga bulan ke depan.

Harapannya, KDMP mampu mendukung program prioritas nasional, terutama dalam pemerataan ekonomi dari desa.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Magetan Sukartini menambahkan, seluruh KDMP sudah terbentuk sebelum tenggat waktu yang ditetapkan, yakni 30 Juni.

“Per 18 Juni seluruh koperasi telah memiliki badan hukum,” terangnya.

Sukartini menyebut pihaknya masih menunggu aturan resmi terkait unit usaha koperasi.

Dia menegaskan pentingnya pemahaman mitigasi risiko sejak awal agar koperasi berjalan aman dan efektif.

“KDMP ini program baru, perlu pengelolaan yang cermat,” pungkasnya. (ril/her)

Editor : Hengky Ristanto
#dinas koperasi #magetan #program nasional #Koperasi Merah Putih #bupati nanik #KDMP