Jawa Pos Radar Magetan – Pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak tahun ini di Magetan belum menunjukkan kepastian.
Pemkab masih menunggu izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Setelah surat dari Kemendagri itu ada, kami baru bisa membuat tahapannya,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Magetan Eko Muryanto, Jumat (25/7).
Rencananya, pilkades akan digelar di 10 desa. Yakni Patihan, Bangunasri, Kiringan, Soco, Duwet, Mategal, Banjarpanjang, Garon, Bogem, dan Temenggungan.
Pemilihan dilakukan karena terjadi kekosongan jabatan kepala desa.
Dua di antaranya karena mengundurkan diri, satu diberhentikan karena sakit, dan tujuh kepala desa lainnya meninggal dunia.
Untuk mengisi kekosongan tersebut, pemkab telah menunjuk Penjabat (Pj) Kepala Desa dari kalangan ASN.
Meski bersifat sementara, Pj memiliki kewenangan penuh seperti kepala desa definitif.
DPMD juga sudah menyiapkan skema lanjutan sesuai regulasi pusat.
Baik berupa peraturan menteri, perda, maupun perbup.
Namun, jadwal pelaksanaan belum dapat dipastikan.
“Kami belum bisa menyampaikan kapan pilkades dilaksanakan, karena masih menunggu,” tandas Eko. (ril/her)
Editor : Hengky Ristanto