Jawa Pos Radar Madiun – Ini imbas kebijakan penghapusan data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Sekitar 6.000 peserta BPJS segmen PBI di Kabupaten Magetan dinyatakan nonaktif.
Itu terungkap setelah diberlakukannya Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang digunakan sebagai dasar validasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Magetan Parminto Budi Utomo mengatakan, baru sekitar 80 warga yang mengajukan permohonan reaktivasi.
‘’Jumlah pengajuan reaktivasi masih tergolong kecil dibanding total peserta yang dinonaktifkan,’’ ujarnya, Jumat (25/7).
Penyebab dinonaktifkannya kepesertaan mayoritas karena peserta masuk dalam desil 6 hingga 10 dalam pemeringkatan kesejahteraan DTSEN.
Artinya, mereka dianggap sudah tidak berhak menerima bantuan, termasuk jaminan kesehatan.
‘’Ada juga yang tidak masuk dalam data desil manapun, jadi haknya gugur sebagai penerima bantuan,’’ tambahnya.
Meski demikian, Parminto menegaskan bahwa reaktivasi masih memungkinkan dengan syarat tertentu. Salah satunya adalah melampirkan surat rujukan medis dari fasilitas kesehatan.
‘’Reaktivasi hanya bisa dilakukan jika peserta sakit atau rentan sakit, dan itu harus dibuktikan dengan surat rujukan,’’ jelas Parminto. (ril/naz)
Editor : Mizan Ahsani