Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Karhutla Ancam Gunung Lawu, Tradisi Balon Udara Picu Kebakaran Hutan di Magetan

Aprilita Sari • Kamis, 31 Juli 2025 | 17:00 WIB
Tim Perhutani dan Forkopimda siaga di kawasan Gunung Lawu cegah karhutla selama musim kemarau. AJI PUTRA/RADAR MAGETAN
Tim Perhutani dan Forkopimda siaga di kawasan Gunung Lawu cegah karhutla selama musim kemarau. AJI PUTRA/RADAR MAGETAN

Jawa Pos Radar Magetan – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Gunung Lawu kembali membayangi.

Kepala Perhutani KPH Lawu Ds, Adi Nugroho menyebut kawasan ini sangat vital bagi kelestarian lingkungan, pasokan air, dan kualitas udara.

Menurut Adi, musim kemarau jadi titik rawan. Karhutla bahkan tercatat terjadi berulang pada 2015, 2018, dan 2023.

“Dampaknya bukan cuma ke alam, tapi juga ke kesehatan dan keselamatan warga,” ungkapnya, Kamis (31/7).

Langkah pencegahan digalakkan lewat rapat koordinasi bersama Forkopimda, OPD, relawan, hingga aparat penegak hukum.

Perhutani juga membentuk Satgas Karhutla sejak April, menempatkan pos di Puncak Lawu, area tengah, dan Pos 1 jalur pendakian.

“Kalau ada indikasi api, tim langsung siaga,” tambah Adi.

Beberapa penyebab karhutla antara lain api unggun pendaki, pemburu madu, dan yang paling berbahaya: balon udara.

Tradisi ini dinilai memicu kebakaran saat musim kemarau.

Adi menegaskan pelaku pembakaran bisa dijerat UU No. 41 Tahun 1999 dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

Kapolsek Lembeyan AKP Rohmadi juga menyoroti bahaya balon udara.

Salah satu insiden terjadi saat balon bermuatan petasan jatuh di atap rumah warga.

“Bayangkan kalau jatuh di hutan. Bisa memicu kebakaran besar,” ujarnya.

Rohmadi menyebut tradisi ini bukan berasal dari Magetan.

Pihaknya berkoordinasi dengan Polres sekitar seperti Ponorogo untuk mengantisipasi potensi serupa.

“Kami masih memburu pelakunya,” tandasnya. (ril/her)

Editor : Hengky Ristanto
#magetan #karhutla #musim kemarau #Perhutani #balon udara #Pendaki Lawu #hukum pembakar hutan #kebakaran hutan lawu #satgas karhutla