Jawa Pos Radar Magetan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait penyelenggaraan kegiatan masyarakat dalam rangka menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI tahun 2025.
Salah satu poin penting dalam SE Nomor: 400.14.1.1/4/403.012/2025 adalah larangan penggunaan sound system berdesibel tinggi atau yang dikenal dengan sebutan sound horeg.
Kabag Kesra Magetan Permadi Bagus Darmawan menegaskan, penggunaan sound system yang terlalu keras sering menimbulkan keluhan masyarakat, terutama saat malam hari.
“Kami imbau agar masyarakat membatasi pemakaian sound horeg demi menjaga ketertiban umum,” ujarnya, Sabtu (2/8).
Larangan tersebut bukan untuk membatasi kemeriahan, melainkan menjaga kenyamanan publik.
Pemkab ingin perayaan tetap semarak namun tertib dan aman.
SE juga mengatur sejumlah ketentuan lain, di antaranya, pemasangan umbul-umbul, spanduk, dan dekorasi kemerdekaan.
Kemudian, penggunaan logo resmi HUT ke-80 RI yang diunduh dari situs Setneg.
Lalu, pengibaran bendera merah putih serentak 1–31 Agustus.
Dan, penyelenggaraan kegiatan positif di lingkungan masing-masing
Pemkab juga mengatur teknis pelaksanaan karnaval.
Sekolah yang sudah ikut di tingkat kabupaten tidak diwajibkan tampil lagi di kecamatan, demi efisiensi waktu dan anggaran.
“Kami harap perayaan berlangsung meriah, tapi tetap tertib dan saling menghargai,” pungkas Permadi. (ril/naz)
Editor : Hengky Ristanto