Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Lahan Sekolah Rakyat Masuk LSD, Pemkab Magetan Tunggu Restu Kementerian

Aprilita Sari • Senin, 4 Agustus 2025 | 18:15 WIB
Lahan seluas 8 hektare berupa tanah kosong di Karangrejo disiapkan oleh Pemkab Magetan untuk pembangunan Sekolah Rakyat. AJI PUTRA/JAWA POS RADAR MAGETAN
Lahan seluas 8 hektare berupa tanah kosong di Karangrejo disiapkan oleh Pemkab Magetan untuk pembangunan Sekolah Rakyat. AJI PUTRA/JAWA POS RADAR MAGETAN

Jawa Pos Radar Magetan – Progres pembangunan Sekolah Rakyat Magetan masih jalan di tempat.

Masalah status lahan jadi batu sandungan utama, setelah diketahui lokasi yang diusulkan masuk dalam kawasan lahan sawah yang dilindungi (LSD).

Pj Sekda Magetan Muhtar Wakid menjelaskan, sebagian lahan yang diajukan untuk pembangunan diketahui merupakan lahan baku sawah dan termasuk dalam kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Artinya, pemanfaatannya tak bisa dilakukan secara sembarangan.

“Sebagian lokasi yang diajukan ternyata merupakan lahan baku sawah dan lahan pertanian pangan berkelanjutan,” ujar Muhtar, Senin (4/8).

Karena berstatus LSD, pelaksanaan proyek harus menunggu restu dari pemerintah pusat.

Termasuk pembahasan bersama Kementerian Sosial, Kementerian ATR/BPN, serta Kementerian PUPR.

“Sudah kami sampaikan bahwa lahan yang diusulkan memiliki status tertentu yang memerlukan perhatian,” lanjutnya.

Pemkab sendiri telah mengajukan dua lokasi calon Sekolah Rakyat.

Pertama, eks SDN Selosari 4. Namun, lokasi ini dianggap tidak memenuhi syarat karena tidak mencukupi syarat minimal luas.

Pilihan kedua yakni lahan kosong seluas 8 hektare di Karangrejo, tepatnya di belakang Puskesmas setempat.

“Lahan Karangrejo kini masih dalam proses survei dari pihak kementerian. Jika tidak disetujui, kami siapkan alternatif lain,” kata Muhtar.

Ditegaskan pula, anggaran pembangunan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

Pemkab Magetan hanya berkewajiban menyiapkan lahan.

“Sekarang kami tinggal menunggu petunjuk teknis lanjutan. Termasuk pembagian kewenangan serta tahapan pelaksanaan,” pungkasnya. (ril/her)

Editor : Hengky Ristanto
#Lahan sawah dilindungi #magetan #Sekolah Rakyat #LSD #ATR BPN #aset daerah #pembangunan pendidikan