Jawa Pos Radar Magetan – Bekas kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Magetan di Jalan Tripandita, Kelurahan Sukowinangun, akan dimanfaatkan untuk memperluas fasilitas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Prosesnya kini masih dalam tahap kajian.
Pj Sekda Magetan Muhtar Wakid mengatakan, bangunan tersebut saat ini hanya digunakan untuk menyimpan barang.
Nantinya, DPMD akan memanfaatkan gedung itu sebagai tambahan ruang layanan.
“Ruang yang lebih luas akan memudahkan kegiatan, terutama saat mengumpulkan kepala desa,” ujarnya, Kamis (14/8).
Rencana pemanfaatan aset daerah ini meliputi penataan ulang hingga opsi pembongkaran jika gedung dinilai tak layak pakai.
“Kita desain ulang sesuai kebutuhan DPMD, apakah cukup direnovasi atau dibongkar,” jelas Muhtar, yang juga menjabat Kepala DPUPR.
Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKPD Magetan Bambang Eko Suhardi menuturkan, luas bangunan bekas kantor Disbudpar mencapai 716 meter persegi.
“Kalau untuk pengembangan kantor DPMD tentu sangat memungkinkan,” tandasnya. (ril/her)
Editor : Hengky Ristanto