Jawa Pos Radar Magetan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan bakal membentuk tim Rukun Tetangga (RT) Peduli Lansia.
Kebijakan ini diambil setelah muncul kasus seorang lansia yang meninggal dunia tanpa diketahui warga sekitar selama beberapa hari.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Magetan, Parminto Budi Utomo, menyebutkan pembentukan tim akan dituangkan dalam surat keputusan (SK) bupati.
Program tersebut diberi nama Gerilya, singkatan dari Gerakan RT Peduli Lansia.
“Gerakan ini kami beri nama Gerilya, singkatan dari Gerakan RT Peduli Lansia,” jelas Parminto, Selasa (19/8).
Ia menuturkan, Undang-Undang Kesejahteraan Sosial mengamanatkan peran aktif lingkungan dalam menjaga kelompok rentan.
Karena itu, dasar hukum lewat SK akan memperkuat pelaksanaan tim RT Peduli di lapisan bawah.
“Fokus awalnya pada lansia karena paling rentan. Tapi nanti bisa dikembangkan ke kelompok lain,” tambahnya.
Saat ini, program Gerilya sudah berjalan di tiga titik percontohan.
Dalam praktiknya, tim RT Peduli akan melakukan pendataan serta pemantauan rutin kondisi lansia.
Parminto menegaskan, peran aktif masyarakat sangat penting karena dinsos memiliki keterbatasan tenaga.
“Dinsos tidak bisa kerja sendiri. Ini harus dari bawah,” tegasnya.
Berdasarkan data Dinsos, ada sekitar 1.800 lansia sebatang kara di Magetan.
Selain itu, tercatat 66 ribu lansia masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) karena usia harapan hidup masyarakat setempat relatif tinggi.
Saat ini SK bupati masih dalam tahap proses.
“Sudah kami koordinasikan dengan bagian hukum. Mudah-mudahan ini bisa menjadi instrumen kebijakan RT operasional,” pungkas Parminto. (ril/naz)
Editor : Hengky Ristanto