Jawa Pos Radar Magetan – Fenomena perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi sorotan di Magetan.
Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mencatat hingga pertengahan Agustus 2025 sudah ada sembilan ASN yang mengajukan izin cerai.
Analis SDM Aparatur BKPSDM Magetan, Anyta, menjelaskan dari sembilan pengajuan, enam di antaranya sudah disetujui.
“Mayoritas bukan inisiatif ASN, tetapi gugatan dari pasangan. Rata-rata penyebabnya karena masalah ekonomi dan ketidakharmonisan rumah tangga,” terangnya.
Beberapa pasangan bahkan sudah pisah rumah sebelum perkara masuk ke ranah hukum.
Pola ini disebut mirip dengan tren tahun lalu, ketika sepanjang 2024 ada 12 pengajuan izin cerai ASN.
Sementara itu, Pengadilan Agama (PA) Magetan mencatat jumlah perkara cerai ASN yang lebih rendah.
Panitera Muda Hukum PA Magetan, Sri Rahayu Wilujeng, mengungkapkan baru ada dua perkara cerai ASN yang masuk hingga Agustus 2025.
Keduanya merupakan cerai gugat yang diajukan istri dengan alasan ekonomi. (ril/her)
Editor : Hengky Ristanto