Jawa Pos Radar Magetan – Status kepemilikan Telaga Sarangan hingga kini masih menyisakan persoalan.
Baik telaga maupun jalan di sekitarnya belum tercatat sebagai aset Pemkab Magetan maupun Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo.
Wabup Magetan Suyatni Priasmoro menyebut kondisi ini menjadi hambatan dalam pengelolaan wisata andalan daerah.
‘’Ada upaya dari pusat melalui BBWS untuk melakukan sertifikasi, tetapi kami juga memohon agar disertifikatkan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sementara saat ini zero,’’ ujarnya, kemarin (25/8).
Dampaknya, Pemkab tidak bisa menggunakan APBD untuk pembangunan di kawasan telaga.
‘’Misalnya ingin mempercantik pinggir telaga dengan lampu-lampu indah, itu tidak bisa karena bukan aset pemkab. Bisa-bisa malah disemprit BPK,’’ jelasnya.
Padahal, Bupati Nanik Endang Rusminiarti telah menggulirkan konsep pengelolaan Telaga Sarangan melalui BUMD.
Namun, tanpa kepastian status aset, upaya itu sulit terealisasi.
Saat ini pemkab bersama sejumlah pihak tengah mencari solusi.
‘’Intinya kami berupaya agar aset Telaga Sarangan bisa menjadi milik Pemkab Magetan. Dengan begitu, intervensi pembangunan dapat dilakukan lebih cepat dan berdampak pada kemajuan ekonomi daerah,’’ pungkasnya. (ril/her)
Editor : Hengky Ristanto