Jawa Pos Radar Magetan – Status kepemilikan Telaga Sarangan, ikon wisata Kabupaten Magetan, hingga kini belum sepenuhnya jelas.
Baik telaga maupun jalan di sekitarnya belum tercatat sebagai aset resmi milik Pemkab Magetan.
Kondisi itu menjadi hambatan utama dalam pengelolaan kawasan wisata unggulan yang dikenal sebagai magnet wisatawan Jawa Timur tersebut.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Magetan, Joko Trihono, menyebut persoalan yang kerap muncul di permukaan seperti pedagang mematok harga tinggi atau wisatawan tersenggol kuda hanyalah masalah luar.
Inti persoalan sesungguhnya ada pada status aset.
“Kami tahu bahwa aset di sekitar Telaga Sarangan saat ini terbagi minimal empat komponen. Yakni, milik BBWS Bengawan Solo, Perhutani, warga masyarakat, dan sebagian milik Pemkab Magetan,” jelasnya, Rabu (27/8).
Menurut Joko, penataan kawasan harus dimulai dari penyelesaian status aset.
Tanpa kepastian itu, pengelolaan hanya akan bersifat tambal sulam.
“Tatkala kita melakukan upaya penataan untuk menyelesaikan masalah permukaan tadi, yang lebih utama adalah segera selesaikan asetnya dulu,” tegasnya.
Ia menambahkan, dua pihak yang paling berperan dalam persoalan aset adalah BBWS Bengawan Solo dan Perhutani.
Karena itu, Pemkab Magetan terus melakukan koordinasi intensif dengan kedua lembaga tersebut.
“Upaya penataan ini sedang kami jalankan. Kami sudah berkoordinasi dengan BBWS Bengawan Solo dan Perhutani. Harapannya, masalah-masalah di luar bisa ikut terselesaikan,” imbuhnya.
Selain masalah aset, kelembagaan disbudpar juga dinilai terbentur regulasi.
Contohnya, perbaikan fasilitas umum seperti toilet rusak kerap terkendala mekanisme anggaran.
“Kalau anggarannya sudah lewat, baru bisa dilakukan tahun berikutnya,” ujarnya.
Hal serupa juga terjadi saat penyelenggaraan event.
Disbudpar hanya bisa menanggung biaya produksi, tanpa kontribusi balik terhadap PAD.
“Misalnya mengundang band terkenal, biaya produksinya tinggi. Yang bisa ditarik disbudpar hanya tiket masuk kawasan, jumlahnya tidak sebanding. Kami tidak bisa menarik kontribusi langsung dari event karena diatur undang-undang,” bebernya.
Karena itu, Joko menekankan perlunya kelembagaan yang lebih fleksibel untuk mengelola Sarangan.
“Artinya kelembagaan ini penting dalam upaya penataan. Jadi tatkala menyelenggarakan event, kami harus punya mekanisme yang bisa langsung masuk ke PAD. Oleh karena itu, kelembagaan yang lebih fleksibel dari disbudpar diperlukan dalam pengelolaan Sarangan,” ungkapnya. (ril/her)
Editor : Hengky Ristanto