Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

22 Calon Kepala Sekolah di Magetan Ikuti Diklat Kemendikdasmen

Aprilita Sari • Rabu, 3 September 2025 | 14:30 WIB
Sejumlah TK, SD, dan SMP negeri di Magetan masih belum memiliki kepala sekolah tetap. FOTO: AJI PUTRA/RADAR MAGETAN
Sejumlah TK, SD, dan SMP negeri di Magetan masih belum memiliki kepala sekolah tetap. FOTO: AJI PUTRA/RADAR MAGETAN

Jawa Pos Radar Magetan – Kekosongan jabatan kepala sekolah di Kabupaten Magetan segera terisi.

Sebanyak 22 calon kepala sekolah (CKS) dipastikan mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) yang digelar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dindikpora) Magetan, Suwata, menjelaskan bahwa mekanisme pengangkatan CKS kini mengikuti Permendikdasmen 7/2025 yang mewajibkan seleksi berjenjang.

Dari 42 peserta yang mengikuti seleksi administrasi dan substansi, sebanyak 22 orang berhasil lolos sesuai kuota dari APBN.

’’Awalnya kuota hanya 21 orang atau setengah dari jumlah peserta seleksi substansi, namun pemerintah pusat menambah satu kuota lagi,’’ jelas Suwata, kemarin (2/9).

Dia menambahkan, diklat menjadi tahapan penting sebelum para calon dilantik secara resmi.

’’Sekarang ini kita masih menunggu. Setelah dinyatakan lulus diklat dan mendapatkan sertifikat, baru bisa dianggarkan untuk pengisian jabatan kepala sekolah yang kosong,’’ terangnya.

Data Dindikpora menunjukkan hingga akhir Desember nanti ada 125 sekolah yang kekurangan kepala sekolah di Magetan.

Jumlah itu meliputi tiga TK, 111 SD negeri, dan 11 SMP negeri.

’’Terkait pengisian kekosongan kepala sekolah, saat ini posisinya masih menunggu. Tahapan sepenuhnya masih berproses di kementerian,’’ pungkas Suwata. (ril/her)

Editor : Hengky Ristanto
#seleksi kepala sekolah #Permendikdasmen 7 Tahun 2025 #magetan #Calon kepala sekolah #Kekosongan Kepala Sekolah #Diklat Kemendikdasmen #Dindikpora Magetan #pendidikan magetan