Jawa Pos Radar Magetan – Program bantuan Rp 3 juta per rukun tetangga (RT) yang dijanjikan Bupati Nanik Endang Rusminiarti dan Wakil Bupati Suyatni Priasmoro belum bisa direalisasikan dalam waktu dekat.
Pemkab Magetan memastikan program tersebut baru akan berjalan paling cepat pada 2026.
Wabup Suyatni menegaskan komitmennya.
’’Sesungguhnya kami menyampaikan program Rp 3 juta per RT itu kontraknya bila dua tahun setelah berwenang menyusun APBD tidak bisa menjalankan program itu, kami Bupati dan Wakil Bupati bersedia mundur,’’ ujarnya.
Suyatni menjelaskan, saat ini pihak eksekutif belum berwenang penuh menyusun APBD. Kewenangan baru dimulai 2026.
’’Jika mengikuti aturan, kami masih punya waktu hingga 2027. Tapi kami sudah bersepakat dengan DPRD, meskipun pembahasan anggaran sedang berjalan, program RT akan dilaksanakan 2026,’’ jelasnya.
Ia menambahkan, tuntutan agar program dijalankan 2025 mustahil dipenuhi.
Sebab APBD 2025 telah disusun sejak tahun sebelumnya.
’’Kalau minta tahun 2025 tidak bisa, karena anggaran sudah disusun,’’ tegasnya.
Suyatni memastikan program ini bukan sekadar janji politik.
Ia menyebut komitmen tersebut sudah tertuang dalam akta notaris yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. (ril/her)
Editor : Hengky Ristanto