Jawa Pos Radar Magetan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat pendampingan tata kelola pemerintahan di Magetan.
Fokusnya meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan integritas birokrasi.
Kasatgas Korsup Wilayah III KPK Wahyudi menegaskan pendampingan itu untuk mencegah kebocoran anggaran.
’’Kami mengawal perencanaan dan pengadaan barang/jasa dengan prinsip follow the money dari hulu sampai hilir agar potensi kerugian daerah dicegah sejak awal,’’ tegasnya, Kamis (11/9).
Berdasarkan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP), kinerja tata kelola Pemkab Magetan mencatat skor 90,27 pada 2024, naik dibanding tahun sebelumnya.
Namun, Survei Penilaian Integritas (SPI) justru turun dari 77,99 menjadi 73,87.
Hal itu mengindikasikan pengelolaan SDM, anggaran, dan pengadaan masih rawan praktik transaksional.
KPK juga menyoroti anomali SILPA hingga Rp 2,13 triliun dalam APBD pemda di Jatim. Belanja cenderung didahulukan, sementara pendapatan tak seimbang.
’’Banyak SILPA kosong hanya untuk mengakomodasi belanja pokir, hibah, hingga penunjukan langsung,’’ ungkap Wahyudi di situs resmi KPK.
Selain itu, usulan pokir 2024 melonjak dari Rp 76 miliar menjadi Rp 99 miliar.
Pengadaan barang/jasa masih didominasi e-purchasing dan pengadaan langsung.
Tender terbuka hanya Rp 7,9 miliar.
Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti menyambut baik pendampingan KPK.
’’Kami siap menindaklanjuti hasil evaluasi. Anggaran akan difokuskan pada prioritas daerah dan pembangunan sesuai kebutuhan,’’ ujarnya. (ril/her)
Editor : Hengky Ristanto