Jawa Pos Radar Magetan – Rencana pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Botok kembali molor.
Pembebasan lahan belum tuntas tahun ini.
Kepala DPUPR Magetan Muhtar Wakid menyebut sebagian bidang sudah dibebaskan.
Namun, beberapa lahan masih berstatus Lahan Baku Sawah (LBS).
’’Kalau masih LBS, harus ada pelepasan dulu menjadi Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Saat ini menunggu surat resmi,’’ ujarnya, kemarin (16/9).
Lahan bebas sementara 4,9 hektare.
Tambahan yang dibutuhkan sekitar 5 hektare.
Jika selesai, total mendekati 10 hektare.
Bidang yang sudah bebas diusulkan menjadi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) melalui skema DAK, banpres, hingga IJD.
’’DPUPR mengusulkan dan membangun, pengelolaan di DLHP,’’ jelas Muhtar.
Menurutnya, percepatan perlu dilakukan karena TPA Milangasri sudah overload dan berisiko bagi kesehatan warga sekitar.
Selain itu, akses menuju calon TPA ikut dibenahi.
Ruas Sidowayah–Truneng sepanjang 4 kilometer telah ditetapkan sebagai jalan kabupaten, termasuk 1,4 kilometer akses menuju TPA.
’’Usulan pembangunan jalan itu masuk di 2026. SK sudah ada,’’ tegasnya.
Sosialisasi pelebaran jalan ke warga sudah dilakukan.
Patok batas jalan telah dipasang.
’’Berikutnya tinggal persetujuan masyarakat agar saat pembangunan tidak ada kendala,’’ pungkasnya. (ril/her)
Editor : Hengky Ristanto