Jawa Pos Radar Magetan – Pemkab Magetan memastikan belanja wajib tetap diprioritaskan meski struktur APBD Perubahan 2025 mengalami penyesuaian.
Penurunan terutama terjadi pada pos pendapatan transfer imbas kebijakan pusat sesuai PMK 29/2025.
Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti memaparkan, target pendapatan direvisi dari semula Rp 1,989 triliun menjadi Rp 1,987 triliun atau turun sekitar Rp 2,724 miliar.
“Meski turun, kami pastikan belanja wajib dan prioritas tetap menjadi fokus,” tegas Nanik, Kamis (18/9).
Penyesuaian juga menyentuh belanja daerah: dari Rp 2,125 triliun menjadi Rp 2,096 triliun atau turun Rp 28,331 miliar.
Menurut Nanik, efisiensi diarahkan tanpa mengganggu layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur esensial.
Di sisi pembiayaan, alokasi turut direvisi dari Rp 135,260 miliar menjadi Rp 109,653 miliar (turun Rp 25,606 miliar).
Koreksi ini dipengaruhi hasil audit BPK atas SILPA 2024 serta penerimaan kembali pinjaman daerah.
“Kebijakan fiskal kami tetap hati-hati. Penurunan dialokasikan dengan mempertimbangkan kesinambungan program prioritas,” imbuhnya. (ril/naz)
Editor : Hengky Ristanto