Jawa Pos Radar Magetan – Kabupaten Magetan masih punya pekerjaan rumah besar soal pemerintahan desa.
Hingga September, tercatat 11 desa belum memiliki kepala desa (kades) definitif.
Desa yang masih kosong adalah Patihan, Bangunasri, Kiringan, Soco, Duwet, Mategal, Banjarpanjang, Garon, Bogem, Temenggungan, dan Getasanyar.
Kekosongan terjadi karena delapan kades meninggal dunia, satu kades diberhentikan karena sakit, dan dua kades mengundurkan diri.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Magetan, Eko Muryanto, menyebut pemkab sudah berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa.
Namun, hingga kini surat edaran resmi belum turun.
’’Kami sudah bersurat resmi pada 29 Agustus lalu untuk meminta kepastian pelaksanaan pilkades. Jika izin turun, kami siap mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024,’’ jelasnya, Sabtu (20/9).
Menurut Eko, jika moratorium dicabut bulan ini, tahapan pilkades bisa segera dihitung ulang.
’’Apabila waktunya memungkinkan, pilkades bisa digelar 2025. Kalau tidak, kami laporkan ke pimpinan daerah,’’ imbuhnya.
DPMD juga menyiapkan sistem e-voting untuk pilkades mendatang.
Anggaran dan perangkat pendukungnya sudah dialokasikan dalam PAK 2025.
’’Secara teknis kami siap. Tinggal menunggu izin resmi Kemendagri. Situasi ini juga dialami daerah lain, bukan hanya Magetan,’’ tandasnya. (ril/her)
Editor : Hengky Ristanto