Jawa Pos Radar Magetan – Penyelidikan kasus dugaan penggelapan dan penipuan di Koperasi Mitra Sejahtera Indonesia (MSI) Magetan belum menunjukkan hasil.
Empat bulan berlalu, audit independen yang menjadi dasar pengembangan perkara belum juga rampung.
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menyebut audit dilakukan untuk mencocokkan laporan anggota yang masuk ke sembilan posko aduan.
’’Dari laporan yang kami terima, sekitar enam ribu pengaduan dengan kerugian sementara Rp 40,1 miliar. Audit ini penting agar data valid dan jelas konstruksi perkaranya,’’ ujarnya, Senin (22/9).
Erik menegaskan, seluruh transaksi di koperasi akan dikaji secara menyeluruh.
Hasil audit bakal menjadi pijakan untuk menentukan unsur pidana.
’’Kami tidak berdiri sendiri. Penanganan dilakukan hati-hati bersama Diskop-UKM Magetan agar tidak salah menetapkan konstruksi hukum,’’ jelasnya.
Kasus Koperasi MSI juga merambah ranah hukum perdata.
Lembaga hukum diketahui mengajukan gugatan mewakili lebih dari 30 korban.
’’Proses perdata berjalan paralel dengan penyidikan pidana,’’ tambahnya.
Kapolres meminta masyarakat bersabar menunggu hasil penyelidikan.
’’Kami pastikan penyidikan berjalan maraton dan transparan. Kepastian hukum akan diberikan, tetapi harus bisa dipertanggungjawabkan,’’ pungkasnya. (ril/her)
Editor : Hengky Ristanto