Jawa Pos Radar Magetan – Polres Magetan mengungkap 10 perkara penyalahgunaan narkotika selama Operasi Tumpas Semeru 2025.
Sebanyak 11 tersangka diamankan selama operasi itu berlangsung sepanjang Agustus–September.
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan sembilan tersangka ditahan karena terlibat langsung jaringan peredaran narkoba.
Dua lainnya hanya pengguna dan diarahkan menjalani rehabilitasi serta Restorative Justice (RJ).
’’Kami berkomitmen menindak tegas pelaku peredaran narkoba, namun tetap memberi ruang rehabilitasi bagi pengguna,’’ ujarnya.
Dari operasi tersebut, polisi menyita sabu seberat 10,82 gram, 134 butir obat keras berbahaya, empat butir pil LL, lima alat bong, dan enam pipet kaca.
Barang bukti itu disita dari beberapa lokasi di Maospati, Karas, wilayah Kabupaten Madiun, dan Magetan Kota.
Erik menambahkan keberhasilan pengungkapan tak lepas dari dukungan masyarakat.
’’Kami mengimbau masyarakat tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika,’’ paparnya.
Operasi Tumpas Semeru 2025 merupakan program terpadu Polda Jatim untuk menekan peredaran narkotika.
’’Kami berharap pengungkapan ini menimbulkan efek jera dan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba mengedarkan narkoba,’’ pungkasnya. (ril/her)
Editor : Hengky Ristanto