Jawa Pos Radar Magetan – Kasus dugaan kelalaian penjaga pintu perlintasan kereta api (KA) JPL 08 Stasiun Magetan, Kecamatan Barat, segera disidangkan.
Pengadilan Negeri (PN) Magetan menjadwalkan sidang perdana Kamis (2/10) pukul 10.00 di ruang sidang Cakra.
Juru Bicara PN Magetan Deddi Alparesi membenarkan agenda tersebut.
’’Sidang perdana kasus dugaan kelalaian yang mengakibatkan kematian dan luka berat di JPL 08 akan digelar Kamis,” ujarnya, Rabu (1/10).
Perkara dilimpahkan Kejaksaan Negeri Magetan pada 26 September 2025 dengan terdakwa Agus Supriyanto, penjaga pintu JPL 08 saat kecelakaan terjadi 19 Mei lalu.
Insiden itu menewaskan empat orang dan menyebabkan sedikitnya lima korban luka berat.
Majelis hakim ditetapkan melalui Penetapan No. 107/Pid.B/2025/PN Mgt.
Terdiri dari Ketua Majelis Rintis Candra (Wakil Ketua PN Magetan), serta hakim anggota Nur Wahyu Lestariningrum dan Andi Ramdhan Adi Saputra.
Agus dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal atau luka berat.
Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
’’Perkara ini menjadi sorotan masyarakat karena berkaitan dengan keselamatan publik di pintu perlintasan kereta api,’’ pungkas Deddi. (ril/naz)
Editor : Hengky Ristanto