Jawa Pos Radar Magetan – Pengawasan terhadap aktivitas tambang di Magetan dinilai masih longgar.
Dampaknya fatal hingga menimbulkan korban jiwa seperti peristiwa longsor tambang di Kecamatan Parang beberapa waktu lalu.
Ketua DPRD Magetan Suratno menilai, diperlukan langkah tegas untuk mencegah kejadian serupa terulang.
“Kegiatan tambang harus diawasi ketat, baik yang sudah berizin maupun yang masih proses perizinan,” ujarnya, kemarin (7/10).
Politikus PKB itu menyebut, pengawasan tak bisa dilakukan sepihak.
Diperlukan kolaborasi lintas instansi agar kegiatan pertambangan berjalan tertib dan aman bagi masyarakat.
“Sinergi antarinstansi penting supaya tambang tidak hanya menghasilkan, tapi juga aman dan tertib,” tambahnya.
Menurut Suratno, sektor pertambangan memiliki potensi besar menambah pendapatan asli daerah (PAD).
Namun, hingga kini belum ada perda yang secara spesifik mengatur sistem retribusi dan pajak tambang.
“Dari asosiasi sebenarnya sudah memberi ruang bagi penambang untuk bayar pajak. Tinggal pemerintah memperkuat regulasinya,” jelasnya.
Untuk memperkuat fungsi pengawasan, Suratno mengusulkan pembentukan satuan tugas (satgas) terpadu.
Satgas tersebut diharapkan melibatkan unsur kepolisian, kejaksaan, Satpol PP, dan inspektorat tambang.
“Satgas penting agar pengawasan di lapangan lebih efektif dan terukur,” ujarnya.
Dewan menargetkan PAD sektor tambang bisa meningkat dari capaian tahun ini yang sekitar Rp 700 juta dari sepuluh penambang berizin.
“Kalau satgas berjalan optimal, PAD bisa lebih besar,” tegasnya.
Selain soal regulasi dan PAD, Suratno menyoroti aspek keselamatan kerja di area tambang.
Ia menilai pekerja wajib mematuhi standar operasional prosedur (SOP) dan menggunakan alat pelindung diri.
“Perencanaan tambang harus jelas. Satgas nantinya juga harus punya kewenangan menghentikan aktivitas tambang bila ditemukan pelanggaran,” tandasnya. (ril/her)
Editor : Hengky Ristanto